Wellner Consulting

Punya KTP Wajib Lapor SPT? Ini Faktanya!

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Tidak semua orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) otomatis wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Dalam sistem perpajakan Indonesia, kewajiban pelaporan SPT tidak ditentukan oleh kepemilikan KTP, tetapi oleh status sebagai Wajib Pajak. Status tersebut muncul setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apabila seseorang telah memiliki NPWP, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun, tanpa melihat ada atau tidaknya penghasilan. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun penghasilan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak memiliki penghasilan sama sekali, atau pajaknya telah dipotong oleh pihak lain. 

Dalam kondisi tersebut, SPT tetap wajib dilaporkan meskipun hasil perhitungannya nihil. Ketentuan ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mewajibkan setiap Wajib Pajak terdaftar untuk menyampaikan SPT.

Sebaliknya, individu yang hanya memiliki KTP namun belum memiliki NPWP dan belum terdaftar sebagai Wajib Pajak pada prinsipnya belum memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa sistem administrasi perpajakan saat ini telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Apabila NIK telah diaktifkan sebagai NPWP, maka secara administratif telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan wajib menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun. 

Sehingga, kewajiban melaporkan SPT Tahunan tidak hanya didasarkan pada kepemilikan KTP, tetapi pada status perpajakan seseorang sebagai Wajib Pajak, baik melalui kepemilikan NP

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts