Wellner Consulting

Ketentuan Pelaporan Investasi Reksadana di SPT Tahunan

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Kepemilikan reksa dana tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun dana yang diinvestasikan bukan termasuk penghasilan rutin. Dalam pelaporan perpajakan, reksa dana pada umumnya diperlakukan sebagai harta atau aset investasi yang dimiliki wajib pajak.

Saat dilaporkan dalam SPT Tahunan, reksa dana tidak dicatat sebagai penghasilan, melainkan dimasukkan dalam daftar harta. Nilai yang dilaporkan adalah nilai kepemilikan investasi per 31 Desember, bukan total dana yang pernah disetorkan sepanjang tahun berjalan.

Saat mengisi SPT, wajib pajak perlu mencantumkan reksa dana pada bagian Daftar Harta dengan memilih kategori investasi atau surat berharga yang sesuai. Informasi yang perlu diisi meliputi nama produk investasi (misalnya reksa dana pasar uang atau reksa dana saham beserta nama manajer investasinya), tahun perolehan sebagai waktu pertama kali membeli, serta nilai investasi yang dilaporkan. Nilai tersebut dapat berupa nilai perolehan atau nilai investasi yang digunakan secara konsisten dalam pelaporan dari tahun ke tahun.

Apabila reksa dana dijual dan menghasilkan keuntungan, selisih keuntungan tersebut pada prinsipnya dapat dianggap sebagai penghasilan. Namun dalam praktiknya, banyak instrumen reksa dana di Indonesia telah dikenakan pajak di tingkat produk, misalnya melalui pajak atas instrumen underlying. Sehingga, investor cukup melaporkan kepemilikan investasinya sebagai harta. Jika terdapat pencairan dana dalam jumlah besar ke rekening bank, wajib untuk memastikan asal dana tersebut dapat dijelaskan sebagai hasil penjualan investasi agar sesuai dengan perubahan data harta yang dilaporkan.

Dalam kondisi nilai investasi menurun atau mengalami kerugian, reksa dana tetap harus dicatat sebagai harta sesuai nilai yang dilaporkan secara konsisten, baik berdasarkan nilai perolehan maupun nilai yang digunakan dalam metode pelaporan. Penurunan nilai investasi tidak secara otomatis menjadi pengurang pajak karena reksa dana dilaporkan sebagai aset, bukan sebagai biaya atau kerugian fiskal.

Pelaporan reksa dana dalam SPT Tahunan pada dasarnya hanya memerlukan pencatatan kepemilikan sebagai harta investasi, disertai informasi tahun dan nilai perolehan, serta kesesuaian antara perubahan nilai harta dan aliran dana yang masuk atau keluar dari rekening.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts