HomeBlog Pajak

DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Masa PPH 21 Desember 2025

Dinda Maulia Dewanti 1 menit baca 26 Feb 2026
DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Masa PPH 21 Desember 2025

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor Peng-21/PJ.09/2026.

Semula, pelaporan dijadwalkan paling lambat 20 Januari 2026. Namun, DJP memberikan perpanjangan hingga 28 Februari 2026. Selain itu, otoritas pajak juga menegaskan tidak akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda maupun menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi Wajib Pajak yang belum menyampaikan laporan dalam periode ini.

Perpanjangan tenggat waktu tersebut diberikan sebagai bagian dari masa transisi implementasi Sistem Coretax DJP yang saat ini sedang diterapkan secara bertahap dalam administrasi perpajakan.

Meskipun relaksasi telah diberikan, Wajib Pajak tetap dianjurkan untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh 21 sebelum batas waktu terbaru berakhir untuk memastikan kepatuhan administrasi perpajakan tetap terjaga.

https://wellnerconsulting.com/2026/02/26/djp-perpanjang-b…28-februari-2026/

Editor: Mohammad Dody Alfayadh