Wellner Consulting

Pelaporan SPT Tahunan Pakai Kertas, Masih Diizinkan DJP?

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan saat ini pada dasarnya telah diarahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui sistem Coretax sebagai bagian dari digitalisasi administrasi perpajakan yang terintegrasi. Namun, masih banyak wajib pajak yang mempertanyakan apakah pelaporan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas masih diperbolehkan.

Pada praktiknya, otoritas pajak masih memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir kertas. Ketentuan juga telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang menyatakan bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat disampaikan baik dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas.

Meski demikian, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan metode pelaporan manual. Berdasarkan laman resmi DJP yang dikutip pada Rabu (18/2/2026), penyampaian SPT Tahunan dalam bentuk kertas hanya diperbolehkan apabila memenuhi sejumlah kriteria.

  • Wajib pajak merupakan orang pribadi.
  • SPT berstatus nihil atau kurang bayar.
  • Belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.
  • Terdaftar di KPP Pratama.
  • Tidak menggunakan jasa konsultan pajak.
  • Laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik.
  • SPT yang dilaporkan bukan untuk bagian tahun pajak.

Apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, wajib pajak dapat memperoleh formulir SPT Tahunan dengan mengunduhnya melalui laman resmi DJP atau mengambil langsung formulir kertas di KPP maupun KP2KP tempat wajib pajak terdaftar. Formulir tersebut dinyatakan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya serta telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. 

Berdasarkan petunjuk pengisian formulir pada lampiran peraturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan teknis yang perlu diperhatikan. Formulir kertas harus dicetak menggunakan kertas ukuran F4 atau folio dengan berat minimal 70 gram, tidak boleh dalam kondisi terlipat, kusut, sobek, atau kotor, serta pengisiannya wajib menggunakan huruf latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah.

Setelah SPT Tahunan Orang Pribadi diterima, wajib pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda resmi bahwa pelaporan telah dilakukan. Adapun panduan pengisian SPT Tahunan dapat dilihat pada lampiran peraturan terkait maupun pada laman informasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disediakan oleh DJP.

Sehingga, meskipun sistem pelaporan pajak semakin terdigitalisasi melalui Coretax, pelaporan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas masih diperbolehkan secara terbatas bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts