Wellner Consulting

Zakat Bisa Jadi Instrumen Pengurangan Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang disalurkan melalui lembaga keagamaan yang resmi dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Ketentuan ini memberikan manfaat fiskal karena zakat tidak secara langsung mengurangi pajak terutang, melainkan menurunkan jumlah penghasilan kena pajak (PKP). Dengan berkurangnya PKP, besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan juga menjadi lebih kecil.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bukti pembayaran zakat wajib disimpan dan dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Dalam praktik pelaporannya, terdapat dua kondisi yang perlu diperhatikan:

  • Zakat melalui pemberi kerja
    Apabila zakat dipotong langsung oleh pemberi kerja, jumlah tersebut umumnya sudah diperhitungkan dalam bukti pemotongan (BPA1/BPA2). Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi melaporkannya secara terpisah dalam SPT Tahunan.
  • Zakat dibayarkan sendiri
    Jika zakat dibayarkan secara mandiri, maka dapat dicantumkan sebagai pengurang penghasilan neto dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, tepatnya pada bagian Induk huruf C angka 3.

Agar zakat dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang berhak.
  2. Disalurkan melalui lembaga keagamaan resmi yang dibentuk atau disahkan pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi.
  3. Tidak menyebabkan rugi fiskal dan jumlahnya tidak melebihi kewajiban sesuai ketentuan agama masing-masing.

Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat memanfaatkan haknya secara optimal sekaligus tetap menjaga kepatuhan administrasi perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.

Zakat Bisa Jadi Instrumen Pengurangan Pajak

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts