
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang disalurkan melalui lembaga keagamaan yang resmi dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Ketentuan ini memberikan manfaat fiskal karena zakat tidak secara langsung mengurangi pajak terutang, melainkan menurunkan jumlah penghasilan kena pajak (PKP). Dengan berkurangnya PKP, besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan juga menjadi lebih kecil.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bukti pembayaran zakat wajib disimpan dan dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Dalam praktik pelaporannya, terdapat dua kondisi yang perlu diperhatikan:
Agar zakat dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat memanfaatkan haknya secara optimal sekaligus tetap menjaga kepatuhan administrasi perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.
Zakat Bisa Jadi Instrumen Pengurangan Pajak
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed