Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas mengapa penerimaan pajak naik 30,4% belum membuat APBN surplus. Kenaikan penerimaan pajak hingga 30,4% tidak serta-merta membuat APBN berada dalam kondisi surplus.
Penerimaan Pajak Naik 30,4%, tetapi Keseimbangan APBN Ditentukan Dua Komponen
Hal ini karena keseimbangan APBN ditentukan oleh dua komponen utama, yaitu penerimaan negara dan belanja negara. Apabila belanja pemerintah meningkat lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima negara, maka APBN tetap berpotensi mengalami defisit, meskipun penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
Berdasarkan data terbaru, hingga Februari 2026 penerimaan pajak tercatat sekitar Rp245,1 triliun, atau tumbuh 30,4% secara tahunan. Namun secara keseluruhan, total pendapatan negara baru mencapai sekitar Rp358 triliun pada periode yang sama. Di sisi lain, realisasi belanja negara jauh lebih besar sehingga APBN masih mencatat defisit sekitar Rp135,7 triliun, atau setara dengan 0,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi ini menunjukkan bahwa jumlah dana yang masuk ke kas negara masih lebih kecil dibandingkan dengan pengeluaran pemerintah.
Faktor Pemicu Defisit APBN
Salah satu faktor utama yang memicu defisit adalah lonjakan belanja pemerintah pada awal tahun. Beberapa laporan menunjukkan bahwa hingga Februari 2026 realisasi belanja negara meningkat sekitar 41,9% secara tahunan. Peningkatan ini dipicu oleh percepatan penyerapan anggaran untuk berbagai kebutuhan, seperti program bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiun, pembayaran bunga utang, serta berbagai program prioritas pemerintah lainnya.
Selain berasal dari pajak, pendapatan negara juga diperoleh dari berbagai sumber lain, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti sumber daya alam, dividen BUMN, serta penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai. Namun pada awal 2026, beberapa komponen penerimaan tersebut justru mengalami penurunan. Sebagai contoh, PNBP tercatat turun sekitar 20,4% secara tahunan, sehingga kenaikan penerimaan pajak belum sepenuhnya mampu menutupi penurunan dari sumber pendapatan negara lainnya.
Penerimaan Pajak Naik 30,4% dan Tekanan Geopolitik
Di samping itu, kondisi geopolitik global yang belum stabil turut memberikan tekanan terhadap perekonomian. Kenaikan harga minyak dunia serta pelemahan nilai tukar rupiah membuat pemerintah harus menambah alokasi anggaran, khususnya untuk subsidi energi, guna menjaga stabilitas harga BBM dan listrik di dalam negeri. Situasi ini semakin memperbesar kebutuhan belanja negara dan berkontribusi terhadap terjadinya defisit APBN.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa penerimaan pajak hingga Februari 2026?
Sekitar Rp245,1 triliun, tumbuh 30,4% secara tahunan.
Mengapa APBN tetap defisit?
Keseimbangan APBN ditentukan oleh penerimaan dan belanja negara, dan lonjakan belanja pemerintah pada awal tahun menjadi salah satu faktor pemicu defisit.
Dari mana lagi pendapatan negara berasal?
Selain pajak, antara lain dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti.
Butuh Konsultan Pajak?
Kami siap membantu kewajiban perpajakan bisnis Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.
Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti