
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Perusahaan yang memperoleh status kurang bayar pada SPT Tahunan Badan wajib melunasi terlebih dahulu kekurangan pajaknya sebelum melakukan submit SPT.
Secara umum, SPT Tahunan Badan berstatus kurang bayar terjadi ketika jumlah pajak yang seharusnya terutang dalam satu tahun pajak lebih besar dibandingkan pajak yang telah dibayar, dipotong, atau dikreditkan sebelumnya. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pembayaran pajak yang harus disetor oleh perusahaan.
Kondisi kurang bayar pada SPT Badan dapat dipicu oleh berbagai faktor. Beberapa penyebab yang paling umum antara lain penghasilan perusahaan lebih tinggi dari estimasi awal, terdapat biaya yang secara akuntansi dicatat tetapi tidak dapat dikurangkan secara fiskal, atau kredit pajak yang belum optimal, seperti bukti potong PPh Pasal 22/PPh Pasal 23 yang belum lengkap, belum diterima, atau belum diinput secara benar dalam sistem.
Apabila hasil perhitungan SPT menunjukkan kurang bayar, maka perusahaan harus membuat kode billing dan melunasi kekurangan pajak tersebut terlebih dahulu sebelum SPT dikirimkan melalui sistem Coretax. Jika pembayaran tidak dilakukan atau terlambat, perusahaan dapat dikenakan sanksi bunga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perlu dipahami juga bahwa status kurang bayar pada SPT Badan tidak selalu menunjukkan adanya kesalahan. Dalam banyak kasus, kondisi ini merupakan hasil normal dari perhitungan pajak perusahaan berdasarkan laba fiskal, aktivitas usaha, serta kredit pajak selama satu tahun pajak.
Sehingga, sebelum menyampaikan SPT Tahunan Badan, perusahaan disarankan melakukan rekonsiliasi fiskal dan review menyeluruh atas kredit pajak agar status kurang bayar yang muncul benar-benar mencerminkan kondisi perpajakan yang sebenarnya dan bukan akibat kesalahan administratif.
SPT Badan Tidak Bisa Submit Jika Statusnya Masih Kurang Bayar
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed