Home•Blog •Pajak

SPT Badan Tidak Bisa Submit karena Kurang Bayar? Ini Penyebab dan Langkahnya

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca 16 Apr 2026
SPT Badan Tidak Bisa Submit karena Kurang Bayar? Ini Penyebab dan Langkahnya

Perusahaan yang memperoleh status kurang bayar pada SPT Tahunan Badan wajib melunasi kekurangan pajaknya terlebih dahulu sebelum melakukan submit SPT.

Apa Artinya SPT Badan Kurang Bayar?

SPT Tahunan Badan berstatus kurang bayar terjadi ketika jumlah pajak yang seharusnya terutang dalam satu tahun pajak lebih besar dibandingkan pajak yang telah dibayar, dipotong, atau dikreditkan sebelumnya. Dengan demikian, masih ada kekurangan pembayaran yang harus disetor perusahaan.

Penyebab Paling Umum

  • Penghasilan perusahaan lebih tinggi dari estimasi awal.
  • Ada biaya yang secara akuntansi dicatat tetapi tidak dapat dikurangkan secara fiskal.
  • Kredit pajak belum optimal, misalnya bukti potong PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 yang belum lengkap, belum diterima, atau belum diinput dengan benar di sistem.

Langkah yang Perlu Dilakukan

  1. Hitung SPT Tahunan Badan dan pastikan status kurang bayarnya.
  2. Buat kode billing.
  3. Lunasi kekurangan pajak tersebut.
  4. Setelah pembayaran, kirim (submit) SPT melalui sistem Coretax.

Jika pembayaran tidak dilakukan atau terlambat, perusahaan dapat dikenakan sanksi bunga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Status Kurang Bayar Belum Tentu Kesalahan

Dalam banyak kasus, kurang bayar merupakan hasil normal dari perhitungan pajak perusahaan berdasarkan laba fiskal, aktivitas usaha, dan kredit pajak selama satu tahun pajak. Meski begitu, sebelum menyampaikan SPT, perusahaan disarankan melakukan rekonsiliasi fiskal dan review menyeluruh atas kredit pajak agar status kurang bayar benar-benar mencerminkan kondisi perpajakan, bukan akibat kesalahan administratif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Mengapa SPT Badan tidak bisa di-submit?

Bila statusnya kurang bayar, kekurangan pajak harus dilunasi dulu lewat kode billing sebelum SPT dikirim di Coretax.

Apakah SPT Badan kurang bayar berarti ada kesalahan?

Tidak selalu. Itu bisa menjadi hasil normal dari perhitungan laba fiskal, aktivitas usaha, dan kredit pajak selama setahun.

Apa yang perlu dicek sebelum submit?

Lakukan rekonsiliasi fiskal dan periksa kelengkapan kredit pajak, misalnya bukti potong PPh Pasal 22 dan Pasal 23.

Butuh Bantuan?

Kalau Anda ingin pelaporan pajak dikerjakan atau ditinjau konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Ditinjau oleh: Dinda Maulia Dewanti. Editor: Mohammad Dody Alfayadh.