
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Pemilihan tarif pajak bagi pelaku usaha tidak bisa disamaratakan, karena skema pajak UMKM dan skema pajak normal memiliki mekanisme perhitungan serta dampak yang berbeda terhadap kondisi keuangan bisnis.
Tarif pajak UMKM sebesar 0,5% dihitung langsung dari omzet tanpa mempertimbangkan laba atau rugi. Skema ini menawarkan kemudahan dari sisi perhitungan dan administrasi, sehingga cocok bagi pelaku usaha dengan pencatatan sederhana. Namun, konsekuensinya, pajak tetap harus dibayar meskipun usaha tidak menghasilkan keuntungan, karena dasar pengenaannya adalah omzet. Fasilitas ini berlaku bagi usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Di sisi lain, skema pajak normal atau Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang umumnya dikenakan sebesar 22% dihitung berdasarkan laba kena pajak. Artinya, kewajiban pajak hanya timbul ketika perusahaan memperoleh keuntungan. Skema ini memberikan fleksibilitas lebih karena perusahaan dapat memanfaatkan biaya sebagai pengurang pajak serta mengoptimalkan kredit pajak. Namun, dari sisi administrasi, skema ini menuntut pencatatan yang lebih kompleks, termasuk penyusunan laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal.
Dengan demikian, pemilihan skema pajak yang tepat perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing bisnis, terutama dari aspek omzet, margin keuntungan, serta kesiapan dalam pengelolaan administrasi perpajakan.
Skema Pajak UMKM VS Skema Pajak Normal: Mana Yang Lebih Hemat Untuk Bisnis?
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed