
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali menggelar program tax amnesty selama masa jabatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan mengingat Indonesia sebelumnya telah dua kali menerapkan kebijakan pengampunan pajak, yaitu pada tahun 2016 dan 2022 saat Sri Mulyani Indrawati menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Tax amnesty merupakan program pengampunan pajak yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dengan membayar uang tebusan sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah. Program ini sebelumnya bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperluas basis penerimaan negara.
Di tengah munculnya isu pemeriksaan ulang terhadap peserta Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Purbaya mengaku telah menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program tersebut.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan mencari kesalahan Wajib Pajak yang sudah mengungkapkan hartanya melalui PPS. Sebaliknya, pemerintah ingin mendorong agar para peserta tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan tenggat waktu selama enam bulan atau hingga akhir tahun 2026 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk merepatriasi aset yang masih disimpan di luar negeri. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak nasional dan bukan merupakan bentuk tax amnesty baru.
Pemerintah menegaskan, apabila kewajiban repatriasi aset tersebut tidak dipenuhi, maka akan ada langkah tegas yang dapat diambil, termasuk pembatasan penggunaan dana luar negeri untuk aktivitas bisnis di Indonesia.
Isu Tax Amnesty Jilid III Ramai Dibahas, Purbaya Akhirnya Buka Suara
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed