
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak diimbau untuk tidak mengabaikan email yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena pesan tersebut dapat berisi pemberitahuan terkait tagihan atau kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
Melalui kanal email resmi, DJP dapat menyampaikan informasi kepada Wajib Pajak apabila masih terdapat tunggakan atau kewajiban perpajakan yang harus segera dilunasi. Oleh karena itu, setiap notifikasi yang masuk perlu ditindaklanjuti dengan cermat dan tidak diabaikan.
Dalam menerima email terkait perpajakan, Wajib Pajak perlu memastikan keaslian informasi untuk menghindari potensi penipuan. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan antara lain:
Apabila terdapat permintaan di luar ketentuan tersebut, Wajib Pajak perlu meningkatkan kewaspadaan karena berpotensi merupakan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Jika Wajib Pajak sudah menerima email pengingat atau pemberitahuan terkait tagihan pajak, langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
Di tengah meningkatnya digitalisasi layanan perpajakan, Wajib Pajak dituntut untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang mengatasnamakan DJP. Verifikasi terhadap sumber informasi serta penggunaan kanal resmi menjadi langkah penting untuk menghindari penipuan sekaligus memastikan kewajiban pajak dapat diselesaikan dengan benar.
Dengan memahami prosedur yang tepat, Wajib Pajak dapat menjaga kepatuhan sekaligus menghindari risiko kesalahan pembayaran maupun potensi penipuan digital yang semakin marak.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed