Wellner Consulting

DJP Kirim Tagihan Pajak Lewat Email? Jangan Abaikan Hal Ini

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak diimbau untuk tidak mengabaikan email yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena pesan tersebut dapat berisi pemberitahuan terkait tagihan atau kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Melalui kanal email resmi, DJP dapat menyampaikan informasi kepada Wajib Pajak apabila masih terdapat tunggakan atau kewajiban perpajakan yang harus segera dilunasi. Oleh karena itu, setiap notifikasi yang masuk perlu ditindaklanjuti dengan cermat dan tidak diabaikan.

Dalam menerima email terkait perpajakan, Wajib Pajak perlu memastikan keaslian informasi untuk menghindari potensi penipuan. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan antara lain:

  • DJP tidak pernah mengirimkan tagihan atau file dalam bentuk aplikasi (.apk)
  • Email resmi DJP selalu menggunakan domain @pajak.go.id
  • DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi atau di luar sistem resmi

Apabila terdapat permintaan di luar ketentuan tersebut, Wajib Pajak perlu meningkatkan kewaspadaan karena berpotensi merupakan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Jika Wajib Pajak sudah menerima email pengingat atau pemberitahuan terkait tagihan pajak, langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke sistem Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Pilih menu “Pembayaran”, kemudian masuk ke “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”
  3. Periksa daftar tagihan yang muncul pada sistem
  4. Beri tanda centang pada pajak yang akan dibayarkan
  5. Masukkan nominal pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay”
  6. Klik “Buat Kode Billing” untuk menghasilkan kode pembayaran
  7. Lakukan pembayaran melalui kanal resmi, seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce yang mendukung sistem MPN G2

Di tengah meningkatnya digitalisasi layanan perpajakan, Wajib Pajak dituntut untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang mengatasnamakan DJP. Verifikasi terhadap sumber informasi serta penggunaan kanal resmi menjadi langkah penting untuk menghindari penipuan sekaligus memastikan kewajiban pajak dapat diselesaikan dengan benar.

Dengan memahami prosedur yang tepat, Wajib Pajak dapat menjaga kepatuhan sekaligus menghindari risiko kesalahan pembayaran maupun potensi penipuan digital yang semakin marak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts