Home•Blog •Pajak

PMK 55/2026 Ubah Uji Kompetensi Konsultan Pajak, Ini Ketentuannya

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca 7 Oct 2026
PMK 55/2026 Ubah Uji Kompetensi Konsultan Pajak, Ini Ketentuannya

Wellner Consulting — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dalam skema uji kompetensi konsultan pajak. Salah satunya, peserta tidak lagi diwajibkan mengikuti ujian secara berjenjang untuk tingkat A, B, dan C, tetapi dapat memilih tingkat sesuai kompetensinya.

Dalam skema tersebut, uji kompetensi menggunakan format pilihan ganda dan dilaksanakan secara komprehensif. Seluruh materi pada tingkat yang dipilih akan diujikan dalam satu waktu. Hasil ujian ditetapkan dalam kategori lulus atau tidak lulus, dengan nilai batas kelulusan (passing grade) 60 dari skala 0–100.

Pada tingkat A, materi yang diujikan mencakup lima kelompok, yaitu PPh orang pribadi dan SPT PPh orang pribadi, KUP, PPSP dan Pengadilan Pajak, PPh pemotongan dan/atau pemungutan, PPN dan SPT PPN, serta bea meterai.

Sementara itu, tingkat B memiliki cakupan yang lebih luas dengan delapan kelompok materi. Materinya meliputi PPh badan dan SPT PPh badan, KUP, PPSP dan Pengadilan Pajak, PPh pemotongan dan/atau pemungutan, PPN dan SPT PPN, akuntansi perpajakan, PBB-P5L, PPh orang pribadi dan SPT PPh orang pribadi, serta bea meterai.

Adapun tingkat C memiliki cakupan materi paling luas. Materinya mencakup PPh badan dan SPT PPh badan untuk transaksi internasional, pajak internasional, PPh pemotongan dan/atau pemungutan, akuntansi perpajakan, PPh badan dan SPT PPh badan untuk badan dalam negeri, KUP, PPSP dan Pengadilan Pajak, PPN dan SPT PPN, PBB-P5L, PPh orang pribadi dan SPT PPh orang pribadi, serta bea meterai.

Perubahan lainnya adalah kode etik profesi tidak lagi menjadi bagian dari uji kompetensi BPPK. Materi kode etik ditempatkan dalam ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.

Dengan demikian, skema baru memisahkan aspek kompetensi teknis perpajakan dari aspek profesionalisme dan kode etik. Uji kompetensi BPPK berfokus pada kemampuan teknis perpajakan, sedangkan kode etik menjadi bagian dari ujian profesi.

Perubahan ini menjadi salah satu poin penting dalam PMK 55/2026 yang perlu dipahami oleh calon konsultan pajak maupun pihak yang sedang mempersiapkan sertifikasi. PMK 55/2026 juga telah mencabut ketentuan sebelumnya mengenai konsultan pajak dalam PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh