Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-12/PJ/2026 sebagai perubahan atas PER-11/PJ/2025 yang mengatur penyesuaian mekanisme pembetulan SPT Masa PPN. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 untuk memperjelas hasil pembetulan dan memastikan penghitungan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Terdapat empat perubahan penting yang perlu diperhatikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Pembetulan SPT Masa PPN Menggantikan SPT Sebelumnya
SPT Masa PPN hasil pembetulan akan menggantikan SPT yang telah disampaikan sebelumnya. Artinya, SPT pembetulan terbaru menjadi acuan pelaporan untuk masa pajak yang bersangkutan, bukan dianggap sebagai SPT baru yang berdiri sendiri.
Pilihan Penanganan Lebih Bayar pada Pembetulan SPT Masa PPN
PKP dapat mengubah pilihan penyelesaian kelebihan pembayaran pajak melalui pembetulan SPT. Misalnya, pilihan pengembalian pendahuluan dapat diubah menjadi kompensasi ke masa pajak berikutnya, meskipun nominal lebih bayar tidak mengalami perubahan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perhitungan Pajak Memperhitungkan Pembayaran Sebelumnya
Dalam proses pembetulan, penghitungan pajak juga memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan serta pengembalian pajak melalui Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang telah diterbitkan sebelum pembetulan.
Saldo Kompensasi Pajak Disesuaikan
Apabila terdapat kelebihan Pajak Masukan yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, saldo kompensasi akan disesuaikan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem. Sehingga, PKP perlu memastikan nilai kompensasi yang digunakan dalam pelaporan berikutnya sudah sesuai dengan hasil pembetulan.
Pembetulan SPT Masa PPN bukan sekadar mengubah angka dalam laporan. PKP juga perlu memeriksa pilihan penyelesaian lebih bayar, pembayaran dan pengembalian pajak sebelumnya, serta saldo kompensasi agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam pelaporan.
Pertanyaan tentang Pembetulan SPT Masa PPN
Apa itu PER-12/PJ/2026?
Aturan DJP yang mengubah PER-11/PJ/2025 tentang penyesuaian mekanisme pembetulan SPT Masa PPN, berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Apakah SPT pembetulan dianggap SPT baru?
Tidak. SPT hasil pembetulan menggantikan SPT yang disampaikan sebelumnya dan menjadi acuan pelaporan untuk masa pajak tersebut.
Apakah pilihan penanganan lebih bayar bisa diubah?
Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Contohnya, pengembalian pendahuluan dapat diubah menjadi kompensasi ke masa pajak berikutnya.
Butuh Bantuan Pembetulan SPT Masa PPN?
Pembetulan SPT Masa PPN perlu ketelitian pada pilihan lebih bayar dan saldo kompensasi. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.
Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh