Wellner Consulting — Artikel ini membahas target penerimaan pajak 2026 dan realisasinya hingga September. Realisasi penerimaan pajak 2026 hingga akhir September tercatat sebesar Rp1.607,6 triliun, atau 68,2% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan demikian, pemerintah masih perlu mengumpulkan sekitar Rp750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir 2026 untuk mencapai target tersebut.
Target Penerimaan Pajak 2026: Langkah DJP Mengejar Kekurangan
Untuk mengejar kekurangan penerimaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengoptimalkan data perpajakan yang telah dikumpulkan guna memperkuat pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Langkah ini juga ditujukan untuk menggali potensi penerimaan pajak yang belum tergarap.
DJP turut mengoptimalkan penerimaan dari sektor usaha yang mencatat pertumbuhan kuat hingga September 2026, meliputi perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, serta jasa perusahaan.
Target Penerimaan Pajak 2026: Kebijakan yang Dioptimalkan
Selain itu, pemerintah akan mengoptimalkan sejumlah kebijakan perpajakan, termasuk pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, PPh melalui marketplace, serta pengurangan sanksi perpajakan.
Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak hingga akhir tahun. Wajib Pajak dan pelaku usaha perlu mencermati perkembangan kebijakan serta memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa realisasi penerimaan pajak 2026 hingga September?
Rp1.607,6 triliun, atau 68,2% dari target APBN 2026.
Bagaimana DJP mengejar kekurangan penerimaan?
Dengan mengoptimalkan data perpajakan yang telah dikumpulkan serta penerimaan dari sektor usaha yang mencatat pertumbuhan kuat hingga September 2026.
Kebijakan apa yang akan dioptimalkan?
Antara lain pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dan PPh melalui marketplace.
Butuh Pendampingan Kepatuhan Pajak?
Wajib Pajak dan pelaku usaha perlu memastikan kewajiban perpajakannya terpenuhi dengan baik. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.
Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh