Wellner Consulting — Rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027 masih dalam tahap pembahasan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan sejumlah skenario penyesuaian, tetapi besaran kenaikan maupun keputusan penerapannya belum ditetapkan pemerintah.
Saat ini, PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan (TK/0) ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Besaran ini tidak berubah sejak 2016.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pemerintah perlu mencari batas PTKP yang ideal dengan mempertimbangkan dua kepentingan, yaitu menjaga daya beli masyarakat dan memastikan penerimaan pajak tetap memadai untuk membiayai pembangunan.
Batas PTKP yang lebih tinggi dapat mengurangi penghasilan yang dikenai PPh bagi wajib pajak. Namun, perubahan tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan PPh. Karena itu, pemerintah perlu menghitung dampaknya secara cermat sebelum menentukan kebijakan.
Bimo juga menilai PTKP Indonesia relatif tinggi jika dibandingkan dengan sejumlah negara anggota OECD. Berdasarkan indikator yang disampaikannya, nilai PTKP Indonesia mencapai sekitar 6,7 kali garis kemiskinan dan setara dengan 60–70% dari Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita. Sementara itu, dibandingkan negara-negara ASEAN, PTKP Indonesia dinilai masih berada pada tingkat moderat.
Meskipun DJP telah menyiapkan skenario penyesuaian, kenaikan PTKP pada 2027 belum bisa dipastikan. Pembahasan masih melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Nominal PTKP baru juga belum diumumkan secara resmi.
Dengan demikian, rencana kenaikan PTKP 2027 belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang sudah berlaku. Wajib pajak sebaiknya tetap mengacu pada ketentuan PTKP yang berlaku saat ini sampai pemerintah mengumumkan perubahan secara resmi.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh