Home•Blog •Bisnis

Pelaporan RUPS Tahunan PT Diperpanjang Lagi, Ini Skemanya

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca
pelaporan RUPS tahunan

Wellner Consulting — Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memberikan tambahan waktu bagi Perseroan Terbatas (PT) untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan RUPS tahunan, yaitu penyampaian persetujuan laporan tahunan periode 2025 melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Batas Baru Pelaporan RUPS Tahunan PT

Berdasarkan pengumuman terbaru Ditjen AHU pada 28 Oktober 2026, sanksi teguran tertulis baru diberlakukan mulai 1 Desember 2026. Dengan demikian, perusahaan yang belum menyampaikan laporan tahunannya perlu segera menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum akhir November 2026.

Sanksi Bertahap dan Pemblokiran SABH

Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan RUPS tahunan akan menghadapi sanksi administratif secara bertahap. Teguran tertulis diberlakukan pada 1–31 Desember 2026, sedangkan pemblokiran akses SABH mulai diberlakukan pada 2 Januari 2027 bagi PT yang masih belum memenuhi kewajibannya.

Pemblokiran SABH berpotensi menghambat berbagai administrasi badan hukum perusahaan, termasuk perubahan data perseroan, pergantian direksi atau komisaris, serta pengurusan perubahan anggaran dasar.

Ketentuan sanksi ini mengacu pada Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur teguran tertulis dan pemblokiran akses apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi.

Dokumen untuk Pelaporan RUPS Tahunan

Untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan, perusahaan perlu memastikan kelengkapan dokumen berikut:

  1. Laporan Tahunan PT, yang memuat informasi kinerja dan kondisi perseroan.
  2. Laporan Keuangan, sebagai bagian dari pertanggungjawaban keuangan perusahaan.
  3. Laporan Kegiatan Perseroan, yang menjelaskan aktivitas usaha selama tahun buku.
  4. Akta Notaris Persetujuan Laporan Tahunan, sebagai bukti persetujuan RUPS.
  5. Penyampaian melalui SABH, untuk memastikan dokumen telah dilaporkan kepada Kementerian Hukum.

Perlu diperhatikan bahwa mulai 1 November 2026, penyampaian akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.

Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu hingga menerima teguran. Pastikan dokumen telah lengkap dan pelaporan melalui SABH selesai agar administrasi badan hukum perusahaan tidak terkendala.

Butuh Pendampingan Pajak untuk Bisnis Anda?

Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh