
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan melakukan rotasi terhadap puluhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Purbaya menjelaskan, pelaksanaan rotasi tersebut dilakukan lebih lambat dari rencana awal yang sebelumnya dijadwalkan pada awal pekan.
“Jadi, Kamis mungkin,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).
Sebelumnya, Menteri Keuangan telah mengungkapkan rencana merotasi sekitar 70 pegawai DJP sebagai upaya memperkuat tata kelola institusi dan mencegah kebocoran penerimaan negara. Menurutnya, perbaikan organisasi menjadi modal penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung pemulihan perekonomian nasional.
Pergantian sejumlah pejabat pajak ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan target penerimaan perpajakan tahun 2026 dapat tercapai. Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.153,58 triliun, yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun, serta hibah Rp666,27 miliar.
Namun, sejumlah ekonom menilai kebijakan rotasi pegawai memiliki potensi risiko terhadap kinerja penerimaan negara apabila tidak disertai dengan pembenahan sistem. Dikutip dari CNBC, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai rotasi pegawai tidak dapat dijadikan instrumen utama untuk mendongkrak penerimaan pajak. Menurutnya, langkah tersebut lebih mencerminkan penataan internal dan penguatan disiplin organisasi.
Yusuf menambahkan, dalam jangka pendek, rotasi pegawai antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai justru berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Kedua unit tersebut bersifat sangat operasional dan bergantung pada relasi jangka panjang dengan wajib pajak serta pelaku usaha. Tanpa transisi yang rapi, kebijakan rotasi dapat menimbulkan hambatan layanan, proses adaptasi yang panjang, hingga penundaan administrasi.
Sebagai informasi, Purbaya sebelumnya telah merombak sekitar 30 pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (29/1/2026). Dalam waktu dekat, Purbaya juga berencana melanjutkan rotasi terhadap puluhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan akan dikenakan sanksi berupa pemindahan ke kantor pajak dengan tingkat aktivitas yang relatif lebih rendah.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed