Home•Blog •Pajak

DJP Lakukan Penonaktifan Massal NPWP Istri

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca
penonaktifan massal npwp istri

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas penonaktifan massal NPWP istri dan cara mengecek serta mengaktifkannya kembali. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan kebijakan penonaktifan massal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) milik suami pada 25 Januari 2026.

Dampak Penonaktifan Massal NPWP Istri

Melalui kebijakan ini, NPWP istri yang berstatus sebagai tanggungan suami akan otomatis berubah menjadi nonaktif setelah tanggal tersebut. DJP menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan secara sistematis terhadap seluruh NPWP istri yang tercantum sebagai tanggungan dalam DUK.

“Apabila pada tanggal tersebut terdapat NPWP istri yang tercatat sebagai tanggungan suami, maka status Wajib Pajak istri tersebut akan otomatis dinyatakan nonaktif,” tulis DJP dalam keterangannya.

Penonaktifan massal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan keluarga. Dengan skema tersebut, pelaporan pajak keluarga cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga, tanpa perlu pelaporan terpisah atas nama istri yang berstatus tanggungan.

Cek Status Penonaktifan Massal NPWP Istri di Coretax

Wajib Pajak dapat mengetahui status NPWP melalui sistem Coretax DJP. Caranya dengan melakukan login ke laman resmi Coretax, kemudian masuk ke menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”. Pada halaman tersebut akan tercantum status NPWP, apakah masih Aktif atau telah berubah menjadi Non-Efektif (Nonaktif).

Mengaktifkan Kembali NPWP Istri

Namun, DJP juga membuka opsi bagi istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Hal ini berlaku bagi Wajib Pajak dengan status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH). Dalam kondisi tersebut, NPWP istri dapat diaktifkan kembali melalui sistem Coretax.

Proses pengaktifan kembali diawali dengan perubahan kategori profil istri menjadi MT atau PH pada menu “Profil Saya”. Selanjutnya, pihak suami wajib memperbarui status istri dalam DUK menjadi “Kepala Keluarga Lain (MT/PH)”. Setelah tahapan tersebut dilakukan, istri dapat mengajukan permohonan “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif” melalui menu “Profil Saya” di sistem Coretax.

Dengan kebijakan ini, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk memastikan status perpajakannya telah sesuai dengan kondisi sebenarnya agar tidak menimbulkan kendala dalam pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak ke depan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

NPWP istri siapa yang dinonaktifkan secara massal?

NPWP istri yang tercatat sebagai tanggungan suami dalam Daftar Unsur Keluarga (DUK) akan otomatis dinyatakan nonaktif.

Apa tujuan kebijakan ini?

Menyederhanakan administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan keluarga, sehingga pelaporan pajak keluarga cukup dilakukan oleh suami.

Bagaimana jika istri memilih menjalankan kewajiban pajak secara terpisah?

Berlaku bagi Wajib Pajak dengan status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH). Prosesnya diawali dengan mengubah kategori profil istri di menu Profil Saya.

Butuh Bantuan Status NPWP Keluarga?

Pastikan status perpajakan Anda sesuai kondisi sebenarnya agar pelaporan tidak terkendala. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh