
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembatasan hingga pemblokiran akses ke sejumlah layanan publik untuk penanggung pajak yang memiliki tunggakan.
Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 mengenai tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan serta pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.
Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga kelompok layanan publik yang aksesnya dapat dibatasi atau diblokir. Pertama, akses ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kedua, layanan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga, berbagai layanan publik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, tidak setiap tunggakan pajak secara otomatis berujung pada pemblokiran. Berdasarkan Pasal 3 PER-27/PJ/2025, tindakan pembatasan atau pemblokiran hanya dapat dilakukan apabila utang pajak telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai paling sedikit Rp100 juta serta telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak.
Proses pemblokiran diawali dengan pengajuan usulan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP yang membidangi penagihan atau langsung kepada instansi penyelenggara layanan publik terkait. Apabila persyaratan dinilai terpenuhi, rekomendasi atau permohonan pemblokiran akan diteruskan kepada instansi terkait paling lambat tiga hari kerja sejak disetujui.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan pembukaan kembali akses layanan publik yang telah diblokir. Pemulihan akses dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus kewajiban tersebut, dilakukan penyitaan dengan nilai yang mencukupi, atau wajib pajak memperoleh persetujuan untuk mengangsur maupun menunda pembayaran pajak.
Sebagai informasi PER-27/PJ/2025 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Regulasi ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu PER-24/PJ/2017.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed