Home•Blog •Pajak

Cara Aktivasi Akun Coretax lewat M-Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca
Cara Aktivasi Akun Coretax lewat M-Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Aktivasi akun Coretax kini dapat dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi, bersama pembuatan kode otorisasi DJP, melalui aplikasi M-Pajak, tidak lagi terbatas hanya melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Pengembangan ini dilakukan DJP untuk meningkatkan layanan digital perpajakan, sebagaimana diumumkan pada Selasa (11/2/2026).

Ringkasan Cepat

  • Aplikasi: M-Pajak (Android dan iOS), unduh hanya lewat Google Play Store atau App Store.
  • Menu baru: Aktivasi Akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi.
  • Bisa dipakai: Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Dikecualikan: status warisan belum terbagi dan Warga Negara Asing (WNA).

Siapa yang Bisa Memakai Menu Ini?

Menu Aktivasi Akun di M-Pajak dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali untuk status warisan belum terbagi dan WNA. Fitur ini juga mendukung proses aktivasi bagi Wajib Pajak yang lupa alamat email dan/atau nomor telepon yang terdaftar, melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu.

Langkah Aktivasi Akun Coretax

Berdasarkan panduan di situs resmi DJP:

  1. Klik ikon Aktivasi Akun Coretax.
  2. Klik Login di pojok kanan atas.
  3. Pilih kembali menu Aktivasi Akun Coretax.
  4. Masukkan 16 digit NIK pada kolom pemilihan Wajib Pajak.
  5. Setelah nama muncul, klik Ambil Swafoto dan lakukan swafoto sesuai petunjuk.
  6. Klik Verifikasi Swafoto.
  7. Pada verifikasi data kontak, masukkan kembali alamat email dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP, lalu klik Validasi.
  8. Jika data sesuai, Surat Aktivasi dikirim ke email terdaftar. Login dengan kata sandi sementara, lalu segera ganti dengan kata sandi baru.

Jika Email Aktivasi Akun Coretax Tidak Diterima

Gunakan fitur lupa kata sandi: masukkan NIK, pilih saluran verifikasi, lalu isi ulang email atau nomor telepon yang terdaftar. Tautan aktivasi akan dikirim kembali melalui saluran tersebut.

Kenapa Aktivasi Akun Coretax Penting?

Mulai tahun 2026, seluruh Wajib Pajak diwajibkan mengaktifkan akun Coretax, karena pelaporan pajak mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan Coretax DJP.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah aktivasi Coretax bisa lewat aplikasi M-Pajak?

Ya. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengaktifkan akun dan membuat kode otorisasi DJP lewat menu baru di M-Pajak.

Siapa yang tidak bisa memakai menu aktivasi di M-Pajak?

Wajib Pajak dengan status warisan belum terbagi dan Warga Negara Asing (WNA).

Dari mana aplikasi M-Pajak sebaiknya diunduh?

Hanya dari Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.

Butuh Bantuan?

Kalau Anda ingin pelaporan pajak dikerjakan atau ditinjau konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh.