Wellner Consulting

DJP Rilis CORETAX Mobile:Urusan Pajak Kini Bisa Lewat Ponsel

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan aplikasi Coretax Mobile (M-Pajak) sebagai bagian dari pengembangan ekosistem layanan digital Coretax DJP.

Pengenalan aplikasi ini disampaikan dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan yang diselenggarakan pada 5 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, DJP memperkenalkan beberapa kanal layanan baru untuk mendukung implementasi sistem Coretax, salah satunya melalui aplikasi mobile yang memudahkan wajib pajak mengakses layanan perpajakan secara praktis.

Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis mobile yang memungkinkan wajib pajak melakukan berbagai proses administrasi pajak langsung melalui ponsel. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik dengan lebih mudah dan cepat.

Aplikasi M-Pajak sudah tersedia dan dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Cara Aktivasi Akun Coretax Melalui Aplikasi M-Pajak

Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax DJP melalui aplikasi Coretax Mobile (M-Pajak):

  1. Buka aplikasi dan klik ikon “Aktivasi Akun Coretax”.
  2. Pilih menu Login di pojok kanan atas.
  3. Klik kembali menu Aktivasi Akun Coretax.
  4. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pemilihan wajib pajak.
  5. Setelah nama wajib pajak muncul, klik Ambil Swafoto.
  6. Lakukan swafoto sesuai petunjuk hingga foto berhasil diambil.
  7. Klik Verifikasi Swafoto.
  8. Pada tahap verifikasi kontak, masukkan kembali alamat email dan nomor telepon yang telah terdaftar di sistem DJP.
  9. Jika seluruh data sudah benar, klik Validasi.
  10. Surat Aktivasi Akun Coretax akan dikirimkan ke email yang terdaftar.

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) Melalui M-Pajak

Selain aktivasi akun, wajib pajak juga dapat membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) melalui aplikasi M-Pajak dengan langkah berikut:

  1. Klik Login di pojok kanan atas.
  2. Pilih menu “Lanjutkan Masuk Coretax”.
  3. Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi akun Coretax, serta captcha, kemudian klik Login.
  4. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Sertifikat Digital”.
  5. Klik “Buat Baru” dan pastikan seluruh data yang muncul sudah sesuai.
  6. Buat passphrase sebagai sandi tanda tangan elektronik (minimal 8 karakter).
  7. Centang “Pernyataan Wajib Pajak”, lalu klik Simpan.
  8. Klik Cek Status, kemudian pilih Periksa Status.
  9. Terakhir, klik Buat Sertifikat untuk menyelesaikan proses pembuatan Sertifikat Elektronik DJP.

 Pastikan status sertifikat sudah “Valid” agar Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dapat digunakan

DJP Rilis CORETAX Mobile:Urusan Pajak Kini Bisa Lewat Ponsel

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts