
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan aplikasi Coretax Mobile (M-Pajak) sebagai bagian dari pengembangan ekosistem layanan digital Coretax DJP.
Pengenalan aplikasi ini disampaikan dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan yang diselenggarakan pada 5 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, DJP memperkenalkan beberapa kanal layanan baru untuk mendukung implementasi sistem Coretax, salah satunya melalui aplikasi mobile yang memudahkan wajib pajak mengakses layanan perpajakan secara praktis.
Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis mobile yang memungkinkan wajib pajak melakukan berbagai proses administrasi pajak langsung melalui ponsel. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik dengan lebih mudah dan cepat.
Aplikasi M-Pajak sudah tersedia dan dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Cara Aktivasi Akun Coretax Melalui Aplikasi M-Pajak
Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax DJP melalui aplikasi Coretax Mobile (M-Pajak):
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) Melalui M-Pajak
Selain aktivasi akun, wajib pajak juga dapat membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) melalui aplikasi M-Pajak dengan langkah berikut:
Pastikan status sertifikat sudah “Valid” agar Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dapat digunakan
DJP Rilis CORETAX Mobile:Urusan Pajak Kini Bisa Lewat Ponsel
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed