Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas SPT Tahunan 2025 yang masih dikejar DJP hingga akhir 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengejar target penerimaan 15,27 juta SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga akhir 2026, meskipun batas waktu pelaporan SPT telah berakhir. Hingga saat ini, DJP telah menerima sekitar 13,94 juta SPT atau 91,2% dari target.
Saluran Pelaporan SPT Tahunan 2025
Dari jumlah tersebut, sekitar 13,90 juta SPT telah dilaporkan melalui Coretax DJP, sedangkan sisanya disampaikan melalui Coretax Form, M-Pajak, formulir kertas, maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Pada dasarnya, Wajib Pajak yang masih memiliki kewajiban perpajakan perlu memastikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya telah dipenuhi. Kewajiban tersebut antara lain berlaku bagi seseorang yang memiliki NPWP dan masih berstatus sebagai Wajib Pajak aktif, memperoleh penghasilan dalam satu tahun pajak, atau menjalankan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.
Artinya, kepemilikan NPWP saja tidak cukup untuk menentukan kewajiban pelaporan. Kondisi dan status perpajakan Wajib Pajak juga perlu diperhatikan untuk memastikan apakah terdapat kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Dokumen untuk Lapor SPT Tahunan 2025
Sedangkan dokumen yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT dapat berbeda tergantung jenis Wajib Pajak dan sumber penghasilannya.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan, dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi bukti potong A1 atau A2, daftar harta, daftar utang, serta data keluarga.
Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, seperti pengusaha dan freelancer, perlu menyiapkan bukti potong, laporan laba rugi, neraca apabila tersedia, rekapitulasi omzet dan biaya, serta daftar harta dan utang.
Untuk Wajib Pajak Badan, seperti PT, CV, maupun yayasan, dokumen yang perlu dipersiapkan umumnya lebih kompleks, antara lain laporan keuangan, SPT Masa, bukti potong, bukti pembayaran pajak, daftar aset, serta dokumen pendukung perusahaan lainnya.
Kelengkapan dokumen menjadi penting agar data yang disampaikan dalam SPT dapat sesuai dengan kondisi perpajakan sebenarnya dan mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan.
Risiko Tidak Melapor SPT Tahunan 2025
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan SPT dapat menghadapi sejumlah konsekuensi perpajakan. Risiko tersebut dapat berupa sanksi administrasi, surat teguran atau imbauan dari DJP, hingga masuk dalam proses analisis dan pengawasan kepatuhan.
Apabila DJP menemukan adanya data yang perlu diklarifikasi, Wajib Pajak juga berpotensi menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Dalam kondisi tertentu, proses pengawasan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan, apabila terdapat unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak dapat menghadapi risiko sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan telah berakhir, Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT sebaiknya segera memenuhi kewajiban pelaporannya. Selain menghindari risiko sanksi, pelaporan yang tepat waktu dan sesuai kondisi sebenarnya juga membantu menjaga kepatuhan serta mengurangi potensi permasalahan perpajakan di kemudian hari.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa target SPT Tahunan 2025 yang dikejar DJP?
DJP mengejar target penerimaan 15,27 juta SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga akhir 2026, dengan sekitar 13,90 juta SPT dilaporkan melalui Coretax DJP.
Dokumen apa yang disiapkan karyawan?
Umumnya bukti potong A1 atau A2, daftar harta, daftar utang, serta data keluarga.
Apa risikonya jika tidak melapor SPT?
Sanksi administrasi, surat teguran, dan berpotensi menerima SP2DK apabila ada data yang perlu diklarifikasi.
Belum Lapor SPT Tahunan?
Segera penuhi kewajiban pelaporan agar risiko sanksi dapat dihindari. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.
Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti