Wellner Consulting

Jangan Abaikan! Saldo Kartu Kredit Wajib Dilaporkan Di SPT Tahunan

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Pada era implementasi sistem Coretax, Wajib Pajak perlu lebih cermat dalam melaporkan seluruh informasi keuangan dalam SPT Tahunan, termasuk saldo tagihan kartu kredit yang masih tersisa pada akhir tahun pajak.

Perlu dipahami bahwa kartu kredit pada dasarnya bukan merupakan penghasilan, melainkan fasilitas pembayaran yang berkaitan dengan kewajiban utang. Sehingga yang menjadi perhatian adalah apakah pada akhir tahun pajak masih terdapat saldo tagihan kartu kredit yang belum dilunasi.

Apabila hingga 31 Desember masih terdapat tagihan kartu kredit yang belum dibayar, maka sisa saldo tersebut perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Pelaporan dilakukan pada Lampiran I Bagian B (Utang pada Akhir Tahun Pajak) dengan menggunakan kode 102.

Dalam pengisian data tersebut, Wajib Pajak perlu mencantumkan nama bank penerbit kartu kredit serta jumlah saldo utang yang masih tersisa pada akhir tahun pajak. Perlu diperhatikan bahwa yang dilaporkan adalah saldo tagihan yang belum dibayar, bukan limit kartu kredit maupun total nilai transaksi selama satu tahun.

Pencantuman informasi ini bertujuan untuk menggambarkan posisi kewajiban utang Wajib Pajak pada akhir tahun pajak, sehingga data yang disampaikan dalam SPT dapat mencerminkan kondisi keuangan secara lebih akurat.

Jika saldo kartu kredit tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data perpajakan. Kondisi ini dapat menyebabkan SPT dinilai kurang bayar dan berpotensi memicu permintaan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Jangan Abaikan! Saldo Kartu Kredit Wajib Dilaporkan Di SPT Tahunan

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts