Pada era Coretax, Wajib Pajak perlu lebih cermat melaporkan seluruh informasi keuangan dalam SPT Tahunan, termasuk saldo tagihan kartu kredit yang masih tersisa di akhir tahun pajak.
Ringkasan Cepat
- Yang dilaporkan: saldo tagihan kartu kredit yang belum dilunasi pada 31 Desember.
- Letak pengisian: Lampiran I Bagian B (Utang pada Akhir Tahun Pajak), kode 102.
- Data yang diisi: nama bank penerbit dan jumlah saldo utang yang tersisa.
- Bukan: limit kartu kredit maupun total transaksi selama setahun.
Apakah Kartu Kredit Termasuk Penghasilan?
Tidak. Kartu kredit pada dasarnya bukan penghasilan, melainkan fasilitas pembayaran yang berkaitan dengan kewajiban utang. Karena itu yang menjadi perhatian adalah apakah di akhir tahun pajak masih ada saldo tagihan yang belum dibayar.
Kapan Saldo Wajib Dicantumkan?
Apabila hingga 31 Desember masih terdapat tagihan kartu kredit yang belum dibayar, sisa saldo tersebut perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
Cara Mengisinya di Coretax
- Buka konsep SPT Tahunan di Coretax.
- Masuk ke Lampiran I Bagian B (Utang pada Akhir Tahun Pajak).
- Gunakan kode 102.
- Isi nama bank penerbit kartu kredit.
- Isi jumlah saldo utang yang masih tersisa pada akhir tahun pajak.
Yang dilaporkan adalah saldo tagihan yang belum dibayar, bukan limit kartu maupun total nilai transaksi selama satu tahun.
Apa Risikonya Jika Tidak Dilaporkan?
Pencantuman informasi ini bertujuan menggambarkan posisi kewajiban utang Wajib Pajak pada akhir tahun pajak. Jika saldo tidak dilaporkan, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data perpajakan. Kondisi ini dapat menyebabkan SPT dinilai kurang bayar dan berpotensi memicu permintaan klarifikasi dari DJP melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah limit kartu kredit harus dilaporkan di SPT Tahunan?
Tidak. Yang dilaporkan adalah saldo tagihan yang belum dibayar pada akhir tahun pajak, bukan limit kartu.
Di mana saldo kartu kredit dilaporkan di Coretax?
Di Lampiran I Bagian B (Utang pada Akhir Tahun Pajak) dengan kode 102.
Bagaimana jika semua tagihan sudah lunas pada 31 Desember?
Bila tidak ada saldo tagihan yang tersisa pada akhir tahun pajak, tidak ada saldo kartu kredit yang perlu dicantumkan.
Butuh Bantuan?
Kalau Anda ingin pelaporan pajak dikerjakan atau ditinjau konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh.