
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Perusahaan keluarga dapat melakukan efisiensi pajak secara legal selama langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam praktiknya, terdapat beberapa strategi yang bisa diterapkan untuk membantu menekan beban pajak tanpa melanggar aturan.
Pertama, perusahaan keluarga dapat melakukan penyusutan aset usaha. Pembelian aset produktif seperti kendaraan operasional, mesin, komputer, atau peralatan kantor menggunakan dana perusahaan dapat memberikan manfaat pajak. Hal ini karena aset tersebut tidak langsung dibebankan sekaligus, melainkan disusutkan sesuai umur manfaatnya. Beban penyusutan inilah yang nantinya dapat menjadi pengurang laba kena pajak setiap tahun, sehingga perusahaan dapat menekan pajak secara bertahap dan lebih terencana.
Strategi berikutnya adalah melakukan efisiensi beban gaji secara wajar dan sah. Dalam perusahaan keluarga, anggota keluarga seperti pasangan atau anak dapat dilibatkan sebagai karyawan, selama memang benar-benar memiliki peran, tugas, dan kontribusi nyata dalam operasional usaha. Sehingga, gaji yang dibayarkan dapat dicatat sebagai beban usaha yang dapat berpengaruh pada pengurangan laba kena pajak. Namun, penting dipastikan bahwa penggajian tersebut tetap wajar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan apabila sewaktu-waktu diminta klarifikasi.
Selain itu, perusahaan keluarga juga dapat mempertimbangkan optimalisasi insentif pajak UMKM apabila memenuhi syarat. Jika omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka perusahaan dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet. Skema ini umumnya lebih sederhana karena perhitungan pajak tidak didasarkan pada laba bersih, melainkan langsung dari peredaran bruto. Bagi usaha keluarga yang masih berada dalam skala kecil hingga menengah, fasilitas ini dapat membantu menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan efisiensi beban pajak.
Strategi efisiensi pajak untuk perusahaan keluarga ini sebaiknya tidak hanya berorientasi pada pengurangan pajak, tetapi juga pada kepatuhan, dokumen yang lengkap, dan perencanaan usaha yang sehat. Dengan pengelolaan yang tepat, perusahaan dapat tetap tumbuh sambil menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan optimal.
https://wellnerconsulting.com/2026/04/06/strategi-hemat-pajak-untuk-perusahaan-keluarga/
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed