Home•Blog •Pajak

SP3 P2DK Terbit, Tanda Pengawasan Pajak Telah Selesai

Dinda Maulia Dewanti 3 menit baca
sp3 p2dk

Jakarta, Wellner Consulting — Berikut penjelasan SP3 P2DK: kapan terbit dan apa artinya bagi Wajib Pajak. Proses pengawasan perpajakan melalui P2DK tidak selalu berujung pada pemeriksaan pajak. Apabila setelah dilakukan klarifikasi dan penelitian tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan, proses P2DK dapat dinyatakan selesai melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan (SP3) P2DK.

Penerbitan SP3 P2DK menjadi tanda bahwa rangkaian pengawasan terhadap data atau informasi yang sebelumnya perlu diklarifikasi telah diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kapan SP3 P2DK Diterbitkan?

Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib menerbitkan SP3 P2DK apabila hasil pelaksanaan P2DK menunjukkan kondisi tertentu.

SP3 P2DK dapat diterbitkan apabila penelitian yang dilakukan DJP tidak menemukan indikasi ketidakpatuhan dari data yang sebelumnya menjadi dasar pengawasan. Dengan demikian, tidak terdapat temuan yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.

SP3 P2DK juga dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak telah memberikan klarifikasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penjelasan tersebut perlu didukung oleh bukti atau dokumen yang valid sehingga dapat menjelaskan data yang sebelumnya dipertanyakan oleh DJP.

Selain itu, apabila Wajib Pajak mengakui adanya ketidaksesuaian dan telah melakukan pembetulan SPT sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan P2DK (BAP2DK), proses pengawasan juga dapat diakhiri dengan penerbitan SP3 P2DK.

Bagaimana SP3 P2DK Disampaikan?

Setelah diterbitkan, SP3 P2DK dapat disampaikan kepada Wajib Pajak melalui beberapa saluran. Salah satunya melalui akun Coretax DJP milik Wajib Pajak.

Selain melalui Coretax, SP3 P2DK dapat dikirimkan melalui email Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan. Dokumen tersebut juga dapat disampaikan secara fisik melalui jasa pos, ekspedisi, atau kurir.

Dalam kondisi tertentu, SP3 P2DK juga dapat diserahkan secara langsung oleh petugas pajak kepada Wajib Pajak atau pihak yang mewakilinya.

Apa Artinya SP3 P2DK bagi Wajib Pajak?

Bagi Wajib Pajak, penerbitan SP3 P2DK menunjukkan bahwa proses pengawasan yang dilakukan berdasarkan P2DK telah selesai. Artinya, setelah klarifikasi dan penelitian dilakukan, DJP tidak menemukan kondisi yang memerlukan tindak lanjut lebih lanjut dalam proses pengawasan tersebut.

Meski demikian, Wajib Pajak tetap perlu menyimpan SP3 P2DK beserta dokumen dan bukti pendukung yang digunakan selama proses klarifikasi. Dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari arsip administrasi perpajakan dan membantu memastikan riwayat penyelesaian proses pengawasan terdokumentasi dengan baik.

Karena itu, apabila menerima SP2DK atau P2DK, Wajib Pajak sebaiknya tidak mengabaikannya. Klarifikasi yang disampaikan secara tepat, didukung data yang valid, serta sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat membantu proses pengawasan berjalan lebih jelas hingga akhirnya dapat diselesaikan melalui penerbitan SP3 P2DK.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu SP3 P2DK?

Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan (SP3) P2DK adalah surat yang menandai proses pengawasan P2DK telah dinyatakan selesai oleh DJP.

Kapan SP3 P2DK diterbitkan?

Antara lain bila penelitian DJP tidak menemukan indikasi ketidakpatuhan, klarifikasi Wajib Pajak sesuai kondisi sebenarnya dan didukung bukti, atau Wajib Pajak telah melakukan pembetulan SPT sesuai BAP2DK.

Bagaimana SP3 P2DK disampaikan kepada Wajib Pajak?

Melalui akun Coretax, email terdaftar, pengiriman fisik lewat pos, ekspedisi, atau kurir, atau diserahkan langsung oleh petugas pajak.

Butuh Pendampingan SP2DK dan P2DK?

Jika Anda menerima SP2DK atau P2DK dan ingin klarifikasi disiapkan dengan data yang valid, tim kami dapat mendampingi. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti