
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara hukum memang memiliki kewenangan untuk mengakses data perbankan Wajib Pajak dalam rangka kepentingan perpajakan. Namun, akses tersebut tidak dilakukan secara sembarangan maupun digunakan untuk memantau transaksi rekening masyarakat secara real-time setiap hari.
Kewenangan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan serta prosedur administrasi tertentu yang bertujuan mendukung pengawasan dan pengujian kepatuhan pajak. Dalam implementasinya, DJP memanfaatkan sistem terintegrasi seperti Coretax untuk melakukan pencocokan data keuangan dengan pelaporan perpajakan Wajib Pajak.
Melalui sistem tersebut, DJP dapat mengakses informasi tertentu, seperti data rekening dan saldo akhir tahun untuk membandingkan harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan kondisi keuangan yang sebenarnya. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data maupun praktik penghindaran pajak.
Selain itu, dalam kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak, proses penyidikan, atau penagihan pajak, DJP juga memiliki kewenangan meminta data mutasi rekening kepada pihak perbankan. Kewenangan ini tetap dapat dilakukan meskipun terdapat ketentuan mengenai kerahasiaan bank, karena telah diatur secara khusus dalam regulasi perpajakan.
Meski demikian, akses data tersebut tetap dibatasi untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak berarti seluruh aktivitas rekening masyarakat dipantau secara bebas oleh otoritas pajak.
Oleh karena itu, Wajib Pajak pada dasarnya tidak perlu khawatir selama seluruh harta, saldo tabungan, maupun penghasilan telah dilaporkan secara benar dan sesuai dalam SPT Tahunan. Kepatuhan dan konsistensi pelaporan menjadi hal penting untuk menghindari potensi klarifikasi maupun pemeriksaan dari DJP di era sistem perpajakan digital yang semakin terintegrasi.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed