Skip to main content

Wellner Consulting

DJP Bisa Kirim SP2DK Ke Karyawan, Dokter, Hingga Seller Online

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hanya ditujukan kepada perusahaan besar. Padahal, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) juga dapat menerima SP2DK apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan data atau informasi yang perlu diklarifikasi.

SP2DK bukan merupakan surat pemeriksaan pajak, melainkan surat yang diterbitkan DJP untuk meminta penjelasan atas adanya indikasi ketidaksesuaian antara data yang dimiliki otoritas pajak dengan kewajiban perpajakan yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Pada praktiknya, SP2DK dapat diterbitkan kepada berbagai profesi, seperti karyawan, dokter, pengacara, notaris, influencer, YouTuber, pedagang online, investor saham maupun aset kripto, freelancer, hingga pelaku UMKM.

Salah satu penyebab yang paling sering terjadi adalah adanya penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila DJP memiliki data mengenai sumber penghasilan lain yang tidak tercantum dalam SPT, DJP dapat menerbitkan SP2DK untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak.

SP2DK juga dapat diterbitkan apabila nilai aset yang dimiliki tidak sejalan dengan penghasilan yang dilaporkan. Misalnya, Wajib Pajak membeli rumah, kendaraan, atau aset bernilai tinggi, tetapi penghasilan dalam SPT tidak menunjukkan kemampuan ekonomi yang memadai. Dalam kondisi seperti ini, Wajib Pajak tetap dapat memberikan penjelasan apabila aset tersebut berasal dari warisan, hibah, pinjaman, tabungan lama, atau sumber lain yang sah dengan didukung dokumen yang memadai.

Selain itu, mutasi rekening yang jauh lebih besar dibandingkan penghasilan yang dilaporkan juga dapat menjadi dasar pengawasan DJP. Namun, besarnya transaksi rekening tidak serta-merta menjadi objek pajak karena dapat berasal dari pinjaman, transfer antar rekening milik sendiri, titipan, atau transaksi lain yang bukan merupakan penghasilan.

Bagi pelaku usaha digital, perbedaan antara omzet yang tercatat pada marketplace, media sosial, atau platform digital dengan omzet yang dilaporkan dalam SPT juga dapat memicu diterbitkannya SP2DK sebagai bentuk permintaan klarifikasi.

Dalam melakukan pengawasan, DJP tidak hanya mengandalkan data yang tercantum dalam SPT Tahunan. Otoritas pajak juga memanfaatkan berbagai sumber informasi yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti bukti potong pajak, faktur pajak elektronik, data transaksi dari instansi pemerintah, data impor dan ekspor, informasi dari lembaga jasa keuangan, data kepemilikan aset, serta berbagai data lain yang diperoleh secara sah.

Seluruh informasi tersebut kemudian dicocokkan dengan data yang dilaporkan dalam SPT untuk menguji kepatuhan dan kewajaran pelaporan pajak Wajib Pajak.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima SP2DK?

Apabila menerima SP2DK, Wajib Pajak tidak perlu panik. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membaca isi surat secara saksama untuk memahami data atau transaksi yang diminta klarifikasi. Selanjutnya, siapkan dokumen pendukung yang relevan dan berikan penjelasan sesuai kondisi yang sebenarnya.

Apabila terdapat kekeliruan dalam pelaporan pajak, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, jika memerlukan pendampingan selama proses klarifikasi, Wajib Pajak juga dapat menggunakan jasa konsultan pajak agar proses penyampaian penjelasan berjalan lebih tepat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts