Wellner Consulting

Pencairan JHT Karyawan Bisa Kena Pajak Hingga 42%

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.  

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat berupa cadangan dana bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau tidak lagi aktif bekerja.

Namun, masih banyak peserta yang belum memahami bahwa pencairan dana JHT dalam kondisi tertentu dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

1. Pencairan JHT Hingga Rp50 Juta Bebas Pajak

Bagi peserta yang mencairkan dana JHT secara sekaligus dengan jumlah saldo hingga Rp50 juta, tidak dikenakan Pajak Penghasilan atau tarif pajaknya sebesar 0%.

Ketentuan ini memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi peserta dengan saldo JHT yang relatif kecil.

2. Saldo JHT di Atas Rp50 Juta Dapat Dikenakan Pajak

Apabila dana JHT yang dicairkan melebihi Rp50 juta, maka perlakuan pajaknya akan bergantung pada masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta dengan masa kepesertaan lebih dari 10 tahun, bagian dana yang melebihi Rp50 juta dikenakan PPh Final sebesar 5%.

Sementara itu, peserta dengan masa kepesertaan kurang dari 10 tahun akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif atas bagian dana yang melebihi Rp50 juta sesuai lapisan penghasilan 5%-35%.

3. Pernah Melakukan Pencairan Sebagian

Peserta yang sebelumnya telah melakukan pencairan sebagian saldo JHT, misalnya untuk kebutuhan perumahan atau fasilitas lain yang diperbolehkan, perlu memperhatikan konsekuensi pajaknya saat mencairkan sisa saldo.

Dalam kondisi tersebut, pengenaan pajak dapat dihitung berdasarkan total manfaat JHT yang diterima sehingga berpotensi dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Tidak Memiliki NPWP Berpotensi Kena Tarif Lebih Tinggi

Peserta yang belum memiliki NPWP dapat dikenakan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan peserta yang telah memiliki NPWP. Dalam beberapa kondisi, tarif yang dikenakan dapat meningkat hingga 20% lebih tinggi dari tarif normal sehingga beban pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih besar.

Sebelum mengajukan pencairan JHT, peserta disarankan untuk terlebih dahulu memahami status kepesertaan, masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, riwayat pencairan dana, serta status kepemilikan NPWP.

Pemahaman yang baik terhadap ketentuan perpajakan ini dapat membantu peserta mengantisipasi besaran pajak yang mungkin timbul dan menghindari pengenaan tarif yang lebih tinggi saat dana JHT dicairkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts