Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas pajak pencairan JHT berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Apa Itu JHT dan Pajak Pencairan JHT
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat berupa cadangan dana bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau tidak lagi aktif bekerja.
Namun, masih banyak peserta yang belum memahami bahwa pencairan dana JHT dalam kondisi tertentu dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
Pajak Pencairan JHT Hingga Rp50 Juta: Bebas Pajak
Bagi peserta yang mencairkan dana JHT secara sekaligus dengan jumlah saldo hingga Rp50 juta, tidak dikenakan Pajak Penghasilan atau tarif pajaknya sebesar 0%.
Ketentuan ini memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi peserta dengan saldo JHT yang relatif kecil.
Pajak Pencairan JHT di Atas Rp50 Juta
Apabila dana JHT yang dicairkan melebihi Rp50 juta, maka perlakuan pajaknya akan bergantung pada masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi peserta dengan masa kepesertaan lebih dari 10 tahun, bagian dana yang melebihi Rp50 juta dikenakan PPh Final sebesar 5%.
Sementara itu, peserta dengan masa kepesertaan kurang dari 10 tahun akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif atas bagian dana yang melebihi Rp50 juta sesuai lapisan penghasilan 5%-35%.
Pernah Melakukan Pencairan Sebagian
Peserta yang sebelumnya telah melakukan pencairan sebagian saldo JHT, misalnya untuk kebutuhan perumahan atau fasilitas lain yang diperbolehkan, perlu memperhatikan konsekuensi pajaknya saat mencairkan sisa saldo.
Dalam kondisi tersebut, pengenaan pajak dapat dihitung berdasarkan total manfaat JHT yang diterima sehingga berpotensi dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak Memiliki NPWP Berpotensi Kena Tarif Lebih Tinggi
Peserta yang belum memiliki NPWP dapat dikenakan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan peserta yang telah memiliki NPWP. Dalam beberapa kondisi, tarif yang dikenakan dapat meningkat hingga 20% lebih tinggi dari tarif normal sehingga beban pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih besar.
Sebelum mengajukan pencairan JHT, peserta disarankan untuk terlebih dahulu memahami status kepesertaan, masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, riwayat pencairan dana, serta status kepemilikan NPWP.
Pemahaman yang baik terhadap ketentuan perpajakan ini dapat membantu peserta mengantisipasi besaran pajak yang mungkin timbul dan menghindari pengenaan tarif yang lebih tinggi saat dana JHT dicairkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pencairan JHT dikenai pajak?
Menurut PP Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT dikenakan PPh Pasal 21 dalam kondisi tertentu. Pencairan sekaligus dengan saldo hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak (tarif 0%).
Bagaimana jika saldo lebih dari Rp50 juta?
Untuk masa kepesertaan lebih dari 10 tahun, bagian yang melebihi Rp50 juta dikenai PPh Final 5%. Untuk masa kepesertaan kurang dari 10 tahun, dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif progresif.
Apa dampak tidak memiliki NPWP?
Peserta yang belum memiliki NPWP dapat dikenakan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan peserta yang telah memiliki NPWP.
Butuh Bantuan Perencanaan Pajak Pribadi?
Pahami status kepesertaan dan NPWP sebelum mengajukan pencairan JHT. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.
Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti