
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan melalui marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan platform e-commerce lainnya mulai 1 Juli 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak. Jika sebelumnya kewajiban penyetoran dilakukan sendiri oleh penjual (seller), kini marketplace akan bertindak sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan PPh kepada negara.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap administrasi perpajakan pelaku usaha digital menjadi lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi dengan sistem perpajakan.
Penerapan mekanisme baru ini memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace, antara lain:
Meskipun mekanisme pemungutan mulai diberlakukan, terdapat beberapa jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh oleh marketplace, yaitu:
Dengan diberlakukannya mekanisme pemungutan ini, pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace perlu memastikan status perpajakannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait penggunaan tarif PPh Final UMKM, kepemilikan Surat Keterangan Bebas (SKB), maupun penyampaian surat pernyataan bagi Wajib Pajak yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun.
Meskipun mekanisme pembayaran pajak menjadi lebih praktis karena dilakukan oleh marketplace, pelaku usaha tetap bertanggung jawab untuk memastikan data perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed