Skip to main content

Wellner Consulting

DJP Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru Untuk Seller Marketplace

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan melalui marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan platform e-commerce lainnya mulai 1 Juli 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak. Jika sebelumnya kewajiban penyetoran dilakukan sendiri oleh penjual (seller), kini marketplace akan bertindak sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan PPh kepada negara.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap administrasi perpajakan pelaku usaha digital menjadi lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi dengan sistem perpajakan.

Penerapan mekanisme baru ini memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace, antara lain:

  • Tidak terjadi pemungutan pajak berganda karena pajak hanya dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
  • Tarif pajak tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak ada penambahan beban pajak.
  • Marketplace akan memungut dan menyetorkan PPh, sehingga seller tidak perlu lagi melakukan penyetoran sendiri atas transaksi yang dipungut.
  • Pelaku UMKM dengan omzet lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Data transaksi penjualan menjadi lebih terintegrasi dengan sistem DJP sehingga pencatatan omzet dan kepatuhan perpajakan menjadi lebih akurat.

Meskipun mekanisme pemungutan mulai diberlakukan, terdapat beberapa jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh oleh marketplace, yaitu:

  • Penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
  • Jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh mitra pengemudi individu pada platform berbasis digital.
  • Pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
  • Penjualan pulsa telepon dan kartu perdana.
  • Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, serta produk sejenis.
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dengan diberlakukannya mekanisme pemungutan ini, pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace perlu memastikan status perpajakannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait penggunaan tarif PPh Final UMKM, kepemilikan Surat Keterangan Bebas (SKB), maupun penyampaian surat pernyataan bagi Wajib Pajak yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun.

Meskipun mekanisme pembayaran pajak menjadi lebih praktis karena dilakukan oleh marketplace, pelaku usaha tetap bertanggung jawab untuk memastikan data perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts