
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 6 Juli 2026. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dengan tujuan memperjelas persyaratan kompetensi kuasa di bidang perpajakan serta menyesuaikan ketentuan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah staf pajak atau tax internal perusahaan tidak lagi secara otomatis dapat menjadi kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Berdasarkan PMK 44/2026, Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa yang berasal dari konsultan pajak, pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maupun anggota keluarga. Namun, selain anggota keluarga, setiap pihak yang ditunjuk sebagai kuasa wajib memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan. Konsultan pajak harus memiliki izin praktik yang masih berlaku, sedangkan pihak lain wajib memiliki SKT sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagai ketentuan peralihan, pemerintah masih memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, perusahaan masih dapat menunjuk kuasa selain konsultan pajak sepanjang memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan paling rendah Diploma III.
Setelah masa transisi berakhir, penunjukan kuasa wajib mengikuti ketentuan PMK 44/2026. Dengan demikian, perusahaan harus memastikan bahwa kuasa yang ditunjuk merupakan konsultan pajak berizin, pihak yang memiliki SKT, atau anggota keluarga yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Sehubungan dengan berlakunya regulasi baru ini, perusahaan disarankan segera melakukan evaluasi terhadap pihak yang selama ini ditunjuk sebagai kuasa pajak. Selain meninjau kembali surat kuasa dan data kuasa yang telah terdaftar di Coretax, perusahaan juga perlu memastikan bahwa kuasa yang digunakan memiliki kompetensi, legalitas, dan memahami etika profesi dalam memberikan pendampingan perpajakan.
Jangan sampai perusahaan salah memilih kuasa pajak. Gunakan jasa konsultan pajak yang telah memiliki izin resmi agar proses administrasi, pendampingan, hingga penyelesaian kewajiban perpajakan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wellner Consulting merupakan konsultan pajak berizin resmi yang siap memberikan pendampingan perpajakan secara profesional, mulai dari konsultasi, kepatuhan pajak, hingga penyelesaian berbagai permasalahan perpajakan perusahaan.
Hubungi Wellner Consulting untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan perpajakan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed