
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% perlu memiliki Surat Keterangan (Suket) UMKM sebagai bukti bahwa Wajib Pajak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Suket berfungsi sebagai dasar agar penghasilan pelaku UMKM dikenai PPh Final sebesar 0,5%, bukan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final. Selain itu, Suket juga berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas kegiatan impor maupun pembelian tertentu yang dilakukan oleh pelaku UMKM sesuai ketentuan perpajakan.
Permohonan Suket dapat diajukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Untuk memastikan Suket telah aktif, Wajib Pajak dapat membuka menu Layanan Wajib Pajak, kemudian memilih Daftar Fasilitas Saya. Selanjutnya, cari fasilitas dengan Kode AS.06-01. Apabila status yang ditampilkan adalah Active, berarti Suket sudah dapat digunakan.
Apabila membutuhkan salinan Suket, Wajib Pajak dapat menyalin Nomor Dokumen Suket yang terdapat pada menu Daftar Fasilitas Saya. Selanjutnya, buka menu Portal Saya, pilih Dokumen Saya, masukkan Nomor Dokumen tersebut, lalu klik Unduh untuk mengunduh Surat Keterangan.
Dengan memiliki Suket UMKM yang aktif, pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% sesuai ketentuan serta menghindari kesalahan pemotongan pajak dalam transaksi dengan pihak lain.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed