Skip to main content

Wellner Consulting

Belum Punya NPWP Tetap Bisa Terima SP2DK, Ini Aturannya

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Belum memiliki NPWP bukan berarti terbebas dari pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan SE-8/PJ/2026, DJP tetap dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada orang pribadi yang belum memiliki NPWP apabila ditemukan data yang perlu diklarifikasi terkait kewajiban perpajakannya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan perpajakan, khususnya untuk memastikan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP, tetapi juga mencakup pelaporan tempat usaha (NITKU), pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak lainnya.

Sebelum menerbitkan SP2DK, DJP terlebih dahulu menyusun Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sebagai dasar penentuan calon Wajib Pajak yang akan diawasi. DPE ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP berdasarkan usulan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah DJP.

Selanjutnya, KPP membentuk tim pengawasan yang akan melakukan penelaahan terhadap profil calon Wajib Pajak. Penelaahan tersebut meliputi tingkat risiko, data penghasilan, kepemilikan aset, kewajiban perpajakan, serta informasi lain yang relevan. Apabila ditemukan indikasi yang memerlukan klarifikasi, DJP dapat menerbitkan SP2DK.

SP2DK yang diterbitkan memuat identitas penerima, dasar penerbitan surat, data atau informasi yang perlu dijelaskan, serta batas waktu penyampaian tanggapan. Penyampaian SP2DK dapat dilakukan melalui akun Coretax DJP, layanan pos, jasa ekspedisi atau kurir, maupun diserahkan secara langsung kepada Wajib Pajak atau pihak yang mewakilinya.

Wajib Pajak yang menerima SP2DK wajib memberikan tanggapan paling lambat 14 hari sejak surat diterima atau dianggap telah diterima. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal penerbitan SP2DK apabila akun Coretax telah aktif, tanggal aktivasi akun apabila sebelumnya belum aktif, tanggal bukti pengiriman melalui pos atau jasa ekspedisi, atau tanggal penyampaian secara langsung.

Apabila memerlukan waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen atau penjelasan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada KPP yang menerbitkan SP2DK. Perpanjangan tersebut diberikan paling lama 7 hari melalui permohonan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa kepemilikan NPWP bukan satu-satunya dasar pengawasan perpajakan. Selama DJP memiliki data yang menunjukkan adanya potensi kewajiban perpajakan, SP2DK tetap dapat diterbitkan sebagai sarana klarifikasi sebelum dilakukan tindakan pengawasan lebih lanjut. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak maupun calon Wajib Pajak sebaiknya memastikan data perpajakannya telah sesuai dan segera memberikan tanggapan apabila menerima SP2DK dari DJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts