Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas kasus ditagih pajak Rp11,58 miliar yang dialami mantan buruh gudang di Sumatera Utara. Seorang mantan tenaga kerja bongkar muat gudang di Sumatera Utara mengaku terkejut setelah menerima tagihan Pajak Penghasilan (PPh) dengan nilai lebih dari Rp11,58 miliar.
Kronologi Kasus Ditagih Pajak Rp11,58 Miliar
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kasus tersebut bermula ketika KPP Pratama Rantauprapat mendatangi kediaman Folmer Welington Silalahi pada 27 Februari 2025. Dalam kunjungan tersebut, ia disebut ditagih PPh sebesar Rp11,58 miliar yang berkaitan dengan transaksi pembelian gula kristal putih senilai sekitar Rp8 miliar selama periode 2022–2024. Selanjutnya, Folmer juga mengaku menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tertanggal 11 Mei 2026.
Folmer membantah pernah melakukan transaksi pembelian gula kristal putih sebagaimana tercantum dalam data pemeriksaan tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah mengajukan maupun memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ditagih Pajak Rp11,58 Miliar: Klarifikasi ke KPP
Didampingi kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, Folmer mendatangi KPP Pratama Rantauprapat pada 9 Juli 2026 untuk meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan tagihan serta asal-usul transaksi yang tercatat atas namanya. Namun, menurut pengakuannya, hingga saat itu ia belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait persoalan tersebut.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, kondisi tersebut dapat mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan identitas atau data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan atau mengunggah data pribadi, seperti KTP maupun dokumen identitas lainnya, kepada pihak atau aplikasi yang belum jelas kredibilitasnya.
Pelajaran: Menjaga Data Pribadi
Kehati-hatian dalam menjaga data pribadi menjadi langkah penting untuk mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan, termasuk yang dapat menimbulkan konsekuensi di bidang perpajakan maupun administrasi lainnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa kasus ditagih pajak Rp11,58 miliar ini?
Seorang mantan tenaga kerja bongkar muat gudang di Sumatera Utara mengaku terkejut menerima tagihan Pajak Penghasilan Rp11,58 miliar setelah KPP Pratama Rantauprapat mendatangi kediamannya.
Apa bantahan yang disampaikan?
Ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian gula kristal putih sebagaimana tercantum dalam data pemeriksaan.
Apa yang dapat dipelajari?
Pentingnya kehati-hatian menjaga data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan identitas, serta mengklarifikasi dasar tagihan langsung ke KPP.
Menerima Tagihan atau Surat dari DJP?
Pendampingan membantu Anda memahami dasar tagihan dan menyiapkan klarifikasi yang tepat. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.
Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti