
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Proses pengawasan perpajakan melalui P2DK tidak selalu berujung pada pemeriksaan pajak. Apabila setelah dilakukan klarifikasi dan penelitian tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan, proses P2DK dapat dinyatakan selesai melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan (SP3) P2DK.
Penerbitan SP3 P2DK menjadi tanda bahwa rangkaian pengawasan terhadap data atau informasi yang sebelumnya perlu diklarifikasi telah diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib menerbitkan SP3 P2DK apabila hasil pelaksanaan P2DK menunjukkan kondisi tertentu.
SP3 P2DK dapat diterbitkan apabila penelitian yang dilakukan DJP tidak menemukan indikasi ketidakpatuhan dari data yang sebelumnya menjadi dasar pengawasan. Dengan demikian, tidak terdapat temuan yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.
SP3 P2DK juga dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak telah memberikan klarifikasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penjelasan tersebut perlu didukung oleh bukti atau dokumen yang valid sehingga dapat menjelaskan data yang sebelumnya dipertanyakan oleh DJP.
Selain itu, apabila Wajib Pajak mengakui adanya ketidaksesuaian dan telah melakukan pembetulan SPT sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan P2DK (BAP2DK), proses pengawasan juga dapat diakhiri dengan penerbitan SP3 P2DK.
Setelah diterbitkan, SP3 P2DK dapat disampaikan kepada Wajib Pajak melalui beberapa saluran. Salah satunya melalui akun Coretax DJP milik Wajib Pajak.
Selain melalui Coretax, SP3 P2DK dapat dikirimkan melalui email Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan. Dokumen tersebut juga dapat disampaikan secara fisik melalui jasa pos, ekspedisi, atau kurir.
Dalam kondisi tertentu, SP3 P2DK juga dapat diserahkan secara langsung oleh petugas pajak kepada Wajib Pajak atau pihak yang mewakilinya.
Bagi Wajib Pajak, penerbitan SP3 P2DK menunjukkan bahwa proses pengawasan yang dilakukan berdasarkan P2DK telah selesai. Artinya, setelah klarifikasi dan penelitian dilakukan, DJP tidak menemukan kondisi yang memerlukan tindak lanjut lebih lanjut dalam proses pengawasan tersebut.
Meski demikian, Wajib Pajak tetap perlu menyimpan SP3 P2DK beserta dokumen dan bukti pendukung yang digunakan selama proses klarifikasi. Dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari arsip administrasi perpajakan dan membantu memastikan riwayat penyelesaian proses pengawasan terdokumentasi dengan baik.
Karena itu, apabila menerima SP2DK atau P2DK, Wajib Pajak sebaiknya tidak mengabaikannya. Klarifikasi yang disampaikan secara tepat, didukung data yang valid, serta sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat membantu proses pengawasan berjalan lebih jelas hingga akhirnya dapat diselesaikan melalui penerbitan SP3 P2DK.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed