Skip to main content

Wellner Consulting

DJP Cegah 255 Penunggak Pajak Pergi Ke Luar Negeri

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner ConsultingMemiliki utang pajak bukan hanya soal kewajiban membayar kepada negara. Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak yang memiliki tunggakan juga dapat dikenai tindakan pencegahan ke luar negeri.

Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tercatat telah mencegah 255 penunggak pajak bepergian ke luar negeri. Tindakan tersebut dilakukan melalui 298 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dengan total utang pajak mencapai sekitar Rp1,72 triliun.

Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong penunggak pajak segera menyelesaikan kewajibannya sekaligus memberikan efek jera.

Tidak semua Wajib Pajak yang memiliki tunggakan otomatis dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dapat dilakukan apabila Wajib Pajak memenuhi kondisi tertentu, salah satunya memiliki utang pajak minimal Rp100 juta.

Selain jumlah utang, Wajib Pajak juga harus dinilai diragukan memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

Artinya, keberadaan tunggakan saja tidak serta-merta membuat seseorang langsung dicegah ke luar negeri. Terdapat ketentuan dan pertimbangan yang harus dipenuhi sebelum tindakan pencegahan dilakukan.

Pencegahan ke luar negeri dapat diberlakukan dalam jangka waktu tertentu. Pada dasarnya, masa pencegahan dapat berlangsung paling lama 6 bulan.

Apabila masih memenuhi ketentuan, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

Dengan demikian, penunggak pajak yang dikenai tindakan ini dapat menghadapi pembatasan perjalanan ke luar negeri hingga jangka waktu tertentu selama kewajiban perpajakannya belum diselesaikan.

Pencegahan tidak selalu harus berlangsung sampai masa berlakunya berakhir. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat dicabut.

Salah satunya apabila utang pajak telah dilunasi. Pencegahan juga dapat dicabut apabila Wajib Pajak menyerahkan aset yang nilainya mencukupi untuk melunasi utang pajak.

Selain itu, pencabutan dapat dilakukan apabila terdapat putusan Pengadilan Pajak, Wajib Pajak memperoleh persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak, maupun terdapat alasan kemanusiaan atau kepentingan umum tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus pencegahan ke luar negeri menunjukkan bahwa tunggakan pajak dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih serius apabila tidak segera diselesaikan.

Karena itu, Wajib Pajak yang memiliki utang pajak sebaiknya segera mengecek jumlah kewajiban, memahami dasar tagihan, serta mencari solusi penyelesaian apabila belum mampu melunasi sekaligus.

Jangan sampai tunggakan pajak yang dibiarkan justru berkembang menjadi masalah yang lebih besar dan menghambat aktivitas Wajib Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts