Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas pencegahan penunggak pajak ke luar negeri. Memiliki utang pajak bukan hanya soal kewajiban membayar kepada negara. Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak yang memiliki tunggakan juga dapat dikenai tindakan pencegahan ke luar negeri.
Pencegahan Penunggak Pajak ke Luar Negeri Sepanjang 2025
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tercatat telah mencegah 255 penunggak pajak bepergian ke luar negeri. Tindakan tersebut dilakukan melalui 298 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dengan total utang pajak mencapai sekitar Rp1,72 triliun.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong penunggak pajak segera menyelesaikan kewajibannya sekaligus memberikan efek jera.
Syarat Pencegahan Penunggak Pajak ke Luar Negeri
Tidak semua Wajib Pajak yang memiliki tunggakan otomatis dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dapat dilakukan apabila Wajib Pajak memenuhi kondisi tertentu, salah satunya memiliki utang pajak minimal Rp100 juta.
Selain jumlah utang, Wajib Pajak juga harus dinilai diragukan memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
Artinya, keberadaan tunggakan saja tidak serta-merta membuat seseorang langsung dicegah ke luar negeri. Terdapat ketentuan dan pertimbangan yang harus dipenuhi sebelum tindakan pencegahan dilakukan.
Masa Pencegahan ke Luar Negeri
Pencegahan ke luar negeri dapat diberlakukan dalam jangka waktu tertentu. Pada dasarnya, masa pencegahan dapat berlangsung paling lama 6 bulan.
Apabila masih memenuhi ketentuan, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
Dengan demikian, penunggak pajak yang dikenai tindakan ini dapat menghadapi pembatasan perjalanan ke luar negeri hingga jangka waktu tertentu selama kewajiban perpajakannya belum diselesaikan.
Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri
Pencegahan tidak selalu harus berlangsung sampai masa berlakunya berakhir. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat dicabut.
Salah satunya apabila utang pajak telah dilunasi. Pencegahan juga dapat dicabut apabila Wajib Pajak menyerahkan aset yang nilainya mencukupi untuk melunasi utang pajak.
Selain itu, pencabutan dapat dilakukan apabila terdapat putusan Pengadilan Pajak, Wajib Pajak memperoleh persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak, maupun terdapat alasan kemanusiaan atau kepentingan umum tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus pencegahan ke luar negeri menunjukkan bahwa tunggakan pajak dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih serius apabila tidak segera diselesaikan.
Karena itu, Wajib Pajak yang memiliki utang pajak sebaiknya segera mengecek jumlah kewajiban, memahami dasar tagihan, serta mencari solusi penyelesaian apabila belum mampu melunasi sekaligus.
Jangan sampai tunggakan pajak yang dibiarkan justru berkembang menjadi masalah yang lebih besar dan menghambat aktivitas Wajib Pajak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa penunggak pajak yang dicegah ke luar negeri pada 2025?
DJP tercatat mencegah 255 penunggak pajak bepergian ke luar negeri sepanjang 2025.
Berapa lama masa pencegahan?
Pada dasarnya paling lama 6 bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan apabila masih memenuhi ketentuan.
Kapan pencegahan dapat dicabut?
Antara lain bila utang pajak telah dilunasi, Wajib Pajak menyerahkan aset yang nilainya mencukupi, ada putusan Pengadilan Pajak, atau Wajib Pajak memperoleh persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran.
Butuh Bantuan Menyelesaikan Utang Pajak?
Segera cek jumlah kewajiban dan cari solusi penyelesaian agar tunggakan tidak berkembang menjadi masalah lebih besar. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.
Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti