Skip to main content

Wellner Consulting

Cara Mengatasi SP2DK yang Tidak Muncul di Coretax

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner ConsultingMenerima email dari DJP yang menyatakan ada SP2DK, tetapi suratnya tidak sampai ke rumah dan dokumennya juga tidak muncul di Coretax? Jangan langsung panik. Kondisi seperti ini perlu segera dikonfirmasi agar Wajib Pajak tidak melewatkan batas waktu tanggapan.

1. Email DJP Sudah Masuk, tetapi SP2DK Tidak Ada?

Langkah pertama adalah memeriksa email dengan teliti. Pastikan email benar-benar berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Jangan memberikan password, PIN, OTP, atau data sensitif melalui tautan yang mencurigakan.

Jika email memang berasal dari DJP tetapi SP2DK tidak ditemukan, jangan mengabaikannya. Wajib Pajak sebaiknya segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk memastikan apakah SP2DK benar-benar telah diterbitkan.

2. Hubungi KPP dan Minta Informasi SP2DK

Saat menghubungi KPP, Wajib Pajak sebaiknya tidak hanya menanyakan apakah ada SP2DK, tetapi juga meminta informasi yang diperlukan untuk menindaklanjutinya.

Pastikan memperoleh nomor SP2DK, tanggal penerbitan, tanggal dan cara penyampaian, serta salinan SP2DK. Informasi tersebut penting untuk mengetahui data apa yang perlu diklarifikasi sekaligus memastikan kapan batas waktu tanggapan dimulai.

3. Jangan Langsung Membayar Pajak

Perlu diingat, SP2DK bukan surat ketetapan pajak dan bukan otomatis berarti Wajib Pajak memiliki utang pajak.

SP2DK pada dasarnya merupakan sarana DJP untuk meminta klarifikasi ketika terdapat data atau informasi yang perlu dijelaskan. Karena itu, jangan terburu-buru melakukan pembayaran sebelum memahami terlebih dahulu data yang dipermasalahkan.

Wajib Pajak perlu melakukan rekonsiliasi antara data dalam SP2DK dengan pembukuan, SPT, rekening, bukti transaksi, maupun dokumen pendukung lainnya.

4. Bagaimana Jika SP2DK Tidak Muncul di Coretax?

Tidak munculnya dokumen SP2DK di Coretax bukan berarti Wajib Pajak boleh mengabaikannya.

Segera konfirmasi kepada KPP untuk memastikan status SP2DK, termasuk bagaimana surat tersebut disampaikan dan bagaimana Wajib Pajak dapat memperoleh salinannya.

5. Jangan Sampai Terlewat Batas Waktu

Wajib Pajak pada dasarnya memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan atas SP2DK. Jika membutuhkan waktu tambahan, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan paling lama 7 hari sesuai ketentuan.

Karena itu, apabila batas waktu sudah semakin dekat, jangan menunggu sampai surat fisik diterima. Segera konfirmasi ke KPP dan mulai menyiapkan tanggapan berdasarkan data yang diminta DJP.

Jika menerima email dari DJP mengenai SP2DK tetapi surat tidak sampai dan SP2DK tidak muncul di Coretax, langkah yang paling tepat bukan mengabaikannya dan bukan pula langsung membayar pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts