Skip to main content

Wellner Consulting

Cara Menjawab SP2DK yang Benar Sesuai PMK 111/2025

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner ConsultingMenerima SP2DK dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan berarti Wajib Pajak otomatis memiliki utang atau melakukan pelanggaran pajak. SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan DJP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan yang perlu diklarifikasi.

Wajib Pajak yang menerima SP2DK harus segera memberikan tanggapan. Jangan asal menjawab, karena setiap penjelasan yang disampaikan sebaiknya berdasarkan data, dokumen pendukung, dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tanggapan yang tidak tepat atau tidak didukung bukti dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Surat Tanggapan SP2DK merupakan respons resmi Wajib Pajak atas permintaan penjelasan dari DJP mengenai data dan/atau keterangan tertentu.

Ketentuan mengenai tanggapan SP2DK diatur dalam PMK 111/2025. Melalui tanggapan tersebut, Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan mengenai data yang dipermasalahkan sekaligus menunjukkan bukti pendukung apabila diperlukan.

Secara umum, tanggapan SP2DK dapat memuat dua pendekatan utama, yaitu penjelasan data dan/atau keterangan serta pemenuhan kewajiban perpajakan.

1. Penjelasan Data dan/atau Keterangan

Jika data yang dimiliki DJP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan secara rinci.

Penjelasan tersebut dapat mencakup:

  • Klarifikasi atas data yang diminta DJP.
  • Penjelasan mengenai transaksi atau penghasilan tertentu.
  • Penjelasan mengenai perbedaan antara data DJP dan SPT.
  • Informasi tambahan yang dapat membantu DJP memahami kondisi sebenarnya.

Penjelasan utama dapat merujuk pada Lampiran I, sedangkan data tambahan dapat disampaikan melalui Lampiran II apabila diperlukan.

Agar lebih kuat, penjelasan sebaiknya dilengkapi bukti atau dokumen pendukung yang relevan.

2. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Dalam kondisi tertentu, tanggapan SP2DK juga dapat disertai dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

  • Melakukan pendaftaran atau aktivasi NPWP/NIK sebagai NPWP.
  • Melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Melakukan pembayaran atau penyetoran pajak.
  • Melakukan pelaporan atau pembetulan SPT.
  • Mengajukan pengukuhan sebagai PKP.
  • Melakukan pendaftaran objek PBB.

Namun, pemenuhan kewajiban tersebut tetap harus disesuaikan dengan kondisi dan hasil penelitian atas data yang diminta dalam SP2DK.

Sebelum memberikan tanggapan, Wajib Pajak sebaiknya melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu antara data dalam SP2DK dengan catatan dan dokumen internal.

Beberapa dokumen yang dapat disiapkan antara lain:

  • Laporan keuangan.
  • Bukti transaksi.
  • Rekening koran atau mutasi rekening.
  • Invoice dan kuitansi.
  • Kontrak atau perjanjian.
  • Bukti pembayaran pajak.
  • Bukti potong atau faktur pajak.
  • SPT dan dokumen perpajakan lainnya yang relevan.

Dokumen yang disampaikan harus benar-benar berkaitan dengan data yang diminta untuk diklarifikasi.

Wajib Pajak memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan atas SP2DK sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jangan menunggu sampai batas waktu mendekati berakhir. Segera identifikasi data yang diminta, lakukan rekonsiliasi, dan kumpulkan dokumen pendukung.

Apabila Wajib Pajak belum dapat memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, perpanjangan waktu dapat diajukan paling lama 7 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang paling penting ketika menerima SP2DK adalah jangan langsung panik dan jangan memberikan jawaban secara spontan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts