
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Menerima SP2DK dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan berarti Wajib Pajak otomatis memiliki utang atau melakukan pelanggaran pajak. SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan DJP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan yang perlu diklarifikasi.
Wajib Pajak yang menerima SP2DK harus segera memberikan tanggapan. Jangan asal menjawab, karena setiap penjelasan yang disampaikan sebaiknya berdasarkan data, dokumen pendukung, dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tanggapan yang tidak tepat atau tidak didukung bukti dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Surat Tanggapan SP2DK merupakan respons resmi Wajib Pajak atas permintaan penjelasan dari DJP mengenai data dan/atau keterangan tertentu.
Ketentuan mengenai tanggapan SP2DK diatur dalam PMK 111/2025. Melalui tanggapan tersebut, Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan mengenai data yang dipermasalahkan sekaligus menunjukkan bukti pendukung apabila diperlukan.
Secara umum, tanggapan SP2DK dapat memuat dua pendekatan utama, yaitu penjelasan data dan/atau keterangan serta pemenuhan kewajiban perpajakan.
1. Penjelasan Data dan/atau Keterangan
Jika data yang dimiliki DJP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan secara rinci.
Penjelasan tersebut dapat mencakup:
Penjelasan utama dapat merujuk pada Lampiran I, sedangkan data tambahan dapat disampaikan melalui Lampiran II apabila diperlukan.
Agar lebih kuat, penjelasan sebaiknya dilengkapi bukti atau dokumen pendukung yang relevan.
2. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Dalam kondisi tertentu, tanggapan SP2DK juga dapat disertai dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Namun, pemenuhan kewajiban tersebut tetap harus disesuaikan dengan kondisi dan hasil penelitian atas data yang diminta dalam SP2DK.
Sebelum memberikan tanggapan, Wajib Pajak sebaiknya melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu antara data dalam SP2DK dengan catatan dan dokumen internal.
Beberapa dokumen yang dapat disiapkan antara lain:
Dokumen yang disampaikan harus benar-benar berkaitan dengan data yang diminta untuk diklarifikasi.
Wajib Pajak memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan atas SP2DK sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, jangan menunggu sampai batas waktu mendekati berakhir. Segera identifikasi data yang diminta, lakukan rekonsiliasi, dan kumpulkan dokumen pendukung.
Apabila Wajib Pajak belum dapat memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, perpanjangan waktu dapat diajukan paling lama 7 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal yang paling penting ketika menerima SP2DK adalah jangan langsung panik dan jangan memberikan jawaban secara spontan.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed