Home•Blog •Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan UMKM di Coretax: Panduan Lengkap

Dinda Maulia Dewanti 3 menit baca 27 Jan 2026
Cara Lapor SPT Tahunan UMKM di Coretax: Panduan Lengkap

Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 kini wajib dilakukan melalui Coretax System. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan transparansi data Wajib Pajak. Panduan ini merangkum langkah lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi pelaku UMKM di Coretax, mulai dari dokumen yang perlu disiapkan sampai bukti pelaporannya, berdasarkan langkah yang dipublikasikan akun resmi DJP.

Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan di Coretax?

Kewajiban ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, memahami alur pelaporan di Coretax penting agar kewajiban perpajakan terpenuhi sesuai regulasi.

Ringkasan Cepat

  • Sistem: Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id), login memakai NPWP.
  • Tanda tangan elektronik: Kode Otorisasi DJP dan passphrase.
  • Lampiran kunci: L3B, tempat omzet bulanan diisi.
  • Fasilitas: omzet hingga Rp500 juta per tahun bebas pajak, sehingga pajak terutang nihil.
  • Bukti: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah status SPT menjadi “Dilaporkan”.

1. Siapkan Dokumen dan Data Pendukung

Sebelum login ke Coretax, siapkan data berikut:

  • Rekapitulasi peredaran bruto (omzet) bulanan selama satu tahun pajak.
  • Daftar harta atau aset, seperti rumah, kendaraan, tabungan, dan investasi lainnya.
  • Daftar utang yang masih tercatat pada akhir tahun pajak (jika ada).
  • Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
  • Bukti potong pajak dari lawan transaksi, apabila bertransaksi dengan pihak pemungut pajak.

2. Login ke Coretax dan Buat Konsep SPT

  1. Login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP.
  2. Pastikan sudah memiliki Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik.
  3. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  4. Klik Buat Konsep SPT.
  5. Tentukan jenis pajak PPh Orang Pribadi.
  6. Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
  7. Gunakan model SPT “Normal” apabila baru melakukan pelaporan pertama pada tahun pajak tersebut.

3. Isi Halaman Induk dan Data Identitas

Di halaman induk, Coretax menampilkan data profil Wajib Pajak secara otomatis. Hal yang perlu diperhatikan:

  • Pilih metode “Pencatatan” sebagai jenis pembukuan.
  • Tetapkan “Kegiatan Usaha” sebagai sumber penghasilan utama.
  • Pada ikhtisar penghasilan, nyatakan bahwa Anda masuk kategori dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan pajak bersifat final.

4. Lengkapi Lampiran: Harta, Utang, dan Omzet

Salah satu keunggulan Coretax adalah fitur prefilled: data harta, utang, dan tanggungan dari tahun sebelumnya terisi otomatis. Anda cukup memperbaruinya, menambah atau menghapus sesuai kondisi di akhir tahun pajak.

Bagi pelaku UMKM, bagian paling krusial ada di Lampiran L3B, yaitu pengisian omzet bulanan. Nilai peredaran bruto setiap bulan selama satu tahun pajak wajib diinput.

Wajib Pajak orang pribadi UMKM mendapat fasilitas bebas pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun. Jika total omzet belum melewati batas itu, pajak terutang dalam SPT Tahunan adalah nihil.

5. Verifikasi, Tanda Tangan Elektronik, dan Lapor

  1. Setelah semua lampiran terisi (harta, utang, tanggungan, dan omzet), kembali ke halaman induk untuk pengecekan akhir.
  2. Pilih menu Bayar dan Lapor.
  3. Lakukan penandatanganan SPT secara elektronik dengan Kode Otorisasi DJP dan masukkan passphrase.
  4. Setelah dikonfirmasi, status SPT berubah menjadi “Dilaporkan”.

Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi bahwa kewajiban pelaporan sudah dipenuhi, dan simpan arsipnya.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Kode Otorisasi DJP belum siap. Tanpa kode ini SPT tidak bisa ditandatangani, jadi pastikan aktif sebelum mulai mengisi.
  • Omzet tidak dicatat per bulan. L3B meminta rincian bulanan, bukan angka setahun. Siapkan rekapnya lebih dulu.
  • Data prefilled tidak diperbarui. Harta dan utang tahun lalu belum tentu sama dengan kondisi akhir tahun ini.
  • Menganggap omzet di bawah Rp500 juta tidak perlu lapor. Pajak terutangnya nihil, tetapi SPT tetap dilaporkan.
  • Lupa menyimpan BPE. Dokumen ini bukti pelaporan Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap harus lapor SPT Tahunan?

Ya. Omzet hingga Rp500 juta per tahun mendapat fasilitas bebas pajak, sehingga pajak terutang dalam SPT Tahunan nihil, tetapi pelaporannya tetap dilakukan.

Lampiran apa yang paling penting bagi UMKM di Coretax?

Lampiran L3B, tempat omzet atau peredaran bruto bulanan selama satu tahun pajak diisi.

Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi?

Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret untuk tahun pajak sebelumnya.

Butuh Bantuan Melaporkan SPT?

Kalau Anda ingin SPT Tahunan atau SPT Masa usaha dikerjakan oleh konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Ditinjau oleh: Dinda Maulia Dewanti. Editor: Mohammad Dody Alfayadh.