Home•Blog •Pajak

Aturan Baru DJP: Layanan Publik Penunggak Pajak Bisa Diblokir

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca
Aturan Baru DJP: Layanan Publik Penunggak Pajak Bisa Diblokir

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas pemblokiran layanan publik penunggak pajak menurut PER-27/PJ/2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembatasan hingga pemblokiran akses ke sejumlah layanan publik untuk penanggung pajak yang memiliki tunggakan.

Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 mengenai tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan serta pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.

Layanan Publik yang Dapat Diblokir

Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga kelompok layanan publik yang aksesnya dapat dibatasi atau diblokir. Pertama, akses ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kedua, layanan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga, berbagai layanan publik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Pemblokiran Layanan Publik Penunggak Pajak

Namun, tidak setiap tunggakan pajak secara otomatis berujung pada pemblokiran. Berdasarkan Pasal 3 PER-27/PJ/2025, tindakan pembatasan atau pemblokiran hanya dapat dilakukan apabila utang pajak telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai paling sedikit Rp100 juta serta telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak.

Proses Pemblokiran Layanan Publik Penunggak Pajak

Proses pemblokiran diawali dengan pengajuan usulan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP yang membidangi penagihan atau langsung kepada instansi penyelenggara layanan publik terkait. Apabila persyaratan dinilai terpenuhi, rekomendasi atau permohonan pemblokiran akan diteruskan kepada instansi terkait paling lambat tiga hari kerja sejak disetujui.

Pembukaan Kembali Akses Layanan Publik

Peraturan ini juga mengatur ketentuan pembukaan kembali akses layanan publik yang telah diblokir. Pemulihan akses dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus kewajiban tersebut, dilakukan penyitaan dengan nilai yang mencukupi, atau wajib pajak memperoleh persetujuan untuk mengangsur maupun menunda pembayaran pajak.

Sebagai informasi PER-27/PJ/2025 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Regulasi ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu PER-24/PJ/2017.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa dasar hukum pemblokiran layanan publik bagi penunggak pajak?

PER-27/PJ/2025, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Apakah setiap tunggakan pajak otomatis diblokir?

Tidak. Berdasarkan Pasal 3 PER-27/PJ/2025, pembatasan atau pemblokiran hanya dapat dilakukan bila persyaratan tertentu terpenuhi.

Siapa yang mengusulkan pemblokiran?

Usulan diajukan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kemudian disampaikan kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP.

Butuh Bantuan Menyelesaikan Tunggakan Pajak?

Penyelesaian utang pajak sejak dini membantu menghindari pembatasan akses layanan publik. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh