
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak badan yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, seperti laporan keuangan yang belum final atau proses audit yang masih berjalan, dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan. Fasilitas ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan jangka waktu maksimal 2 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pengajuan perpanjangan dilakukan melalui penyampaian pemberitahuan kepada DJP, baik secara tertulis maupun melalui sistem elektronik seperti Coretax. Dengan fasilitas ini, perusahaan tetap dapat memenuhi kewajiban administrasi perpajakan meskipun dokumen utama belum sepenuhnya selesai.
Dalam sistem Coretax, proses pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan dilakukan melalui beberapa tahapan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan meliputi:
Dengan memanfaatkan fasilitas perpanjangan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan tetap dilakukan secara tepat waktu, sekaligus menjaga kualitas dan akurasi data yang dilaporkan kepada DJP.
SPT Badan Bisa Diperpanjang Hingga 2 Bulan, Simak Ketentuan Lengkapnya!
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed
One reply on “SPT Badan Bisa Diperpanjang Hingga 2 Bulan, Simak Ketentuan Lengkapnya!”
[…] SPT Badan Bisa Diperpanjang Hingga 2 Bulan, Simak Ketentuan Lengkapnya! […]