HomeBlog Pajak

PT Tidak Beroperasi Tetap Wajib Lapor SPT Badan, Ini Alasannya!

Dinda Maulia Dewanti 1 menit baca 4 May 2026
PT Tidak Beroperasi Tetap Wajib Lapor SPT Badan, Ini Alasannya!

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Perusahaan berbentuk PT yang sudah tidak beroperasi tetap memiliki kewajiban perpajakan selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan masih berstatus aktif. Dalam kondisi tersebut, perusahaan tetap dianggap sebagai Wajib Pajak aktif sehingga wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Kewajiban ini muncul karena administrasi perpajakan didasarkan pada status NPWP, bukan pada ada atau tidaknya aktivitas usaha. Selain itu, otoritas pajak tidak secara otomatis mengetahui apakah suatu perusahaan masih menjalankan kegiatan operasional atau telah berhenti.

Pelaporan SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan kondisi aktual perusahaan, sekaligus menjaga kepatuhan administrasi perpajakan. Perlu diperhatikan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan tetap dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000, meskipun perusahaan tidak memiliki aktivitas usaha.

Di sisi lain, riwayat kepatuhan pelaporan menjadi salah satu faktor penting dalam proses pengajuan penonaktifan atau penghapusan NPWP Badan. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi, disarankan tetap melaporkan SPT dengan status nihil atau segera mengurus penonaktifan NPWP guna menghindari potensi risiko di kemudian hari.

PT Tidak Beroperasi Tetap Wajib Lapor SPT Badan, Ini Alasannya!

Editor: Mohammad Dody Alfayadh