Wellner Consulting

PPN Tiket Pesawat Kembali Ditanggung Pemerintah

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Insentif ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 25 April 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas kenaikan harga avtur, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan harga tiket penerbangan.

Insentif PPN ini diberikan dalam skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan berlaku selama 60 hari sejak tanggal implementasi, yakni hingga sekitar 23 Juni 2026.

Namun, tidak seluruh transaksi tiket dapat memanfaatkan fasilitas ini. PPN tidak akan ditanggung pemerintah apabila pembelian tiket atau jadwal penerbangan dilakukan di luar periode insentif, penumpang menggunakan kelas selain ekonomi, atau maskapai tidak memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu.

Mengacu pada ketentuan dalam PMK Nomor 24 Tahun 2026, maskapai penerbangan memiliki sejumlah kewajiban administratif. Di antaranya adalah menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan, mencantumkan keterangan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), serta menyampaikan SPT Masa PPN paling lambat 31 Juli 2026.

Seluruh proses pelaporan dilakukan secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan format rincian yang telah ditentukan sesuai lampiran dalam regulasi tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi sektor transportasi udara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

PPN Tiket Pesawat Kembali Ditanggung Pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts