Wellner Consulting

Aturan Baru Resmi Berlaku! Seller E-Commerce Tanpa NIB Bisa Diblokir

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini memperketat aspek legalitas usaha di platform marketplace dan e-commerce dengan mewajibkan seluruh pedagang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Melalui aturan tersebut, pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui marketplace diwajibkan memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha. Selain itu, penyelenggara marketplace juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki NIB sesuai sektor usaha perdagangan.

Bagi pedagang yang telah terdaftar sebelum aturan ini berlaku namun belum memiliki NIB, marketplace wajib memberikan status atau label “Dalam Proses Legalisasi” pada akun usaha mereka.

Pemerintah memberikan masa pemenuhan kewajiban selama 6 bulan sejak pedagang terdaftar atau memperoleh status tersebut. Dalam periode tersebut, pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan proses pengurusan NIB melalui sistem yang telah disediakan.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pedagang belum memiliki NIB, marketplace wajib menghentikan aktivitas transaksi pada akun yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme sanksi secara bertahap terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban legalitas usaha, yaitu:

  • Penolakan pendaftaran bagi pedagang baru yang belum memiliki NIB.
  • Pemberian label “Dalam Proses Legalisasi” bagi pedagang yang belum mengurus NIB.
  • Penghentian transaksi setelah masa pemenuhan kewajiban selama 6 bulan berakhir.
  • Pembatasan hak akses pada platform digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

Pemerintah menegaskan bahwa proses penerbitan NIB dapat dilakukan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Seluruh proses pengajuan dilakukan secara elektronik sehingga pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengurus perizinan.

Dengan sistem yang terintegrasi, pelaku usaha dapat mengurus legalitas usaha secara lebih cepat dan efisien sebagai bagian dari upaya formalisasi usaha di Indonesia.

Selain mewajibkan pedagang memiliki NIB, regulasi ini juga memberikan sejumlah kewajiban kepada penyelenggara marketplace, antara lain:

  • Menyediakan tautan pengurusan NIB yang terhubung langsung dengan sistem OSS.
  • Melakukan sosialisasi mengenai kewajiban legalitas usaha kepada para pedagang.
  • Menampilkan status legalitas pedagang kepada konsumen.
  • Memberikan pendampingan dalam proses pengurusan NIB dan pemenuhan standar usaha.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha digital yang menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan terdaftar. Bagi pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace, kepemilikan NIB kini menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan kegiatan usaha dapat terus berjalan tanpa hambatan di platform digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts