
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui UU Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023. Dalam ketentuan baru ini, Danantara diberikan kewenangan untuk menerbitkan instrumen surat utang, baik dalam bentuk surat utang umum maupun surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena investor yang berpartisipasi dalam pembelian surat utang khusus tersebut disebut akan memperoleh perlindungan tertentu dari negara, baik dari sisi hukum maupun perpajakan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi terbaru.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendapatkan perlindungan hukum dari negara, termasuk perlindungan dari potensi tuntutan pidana umum, pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.
Selain itu, data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi pembelian instrumen tersebut juga disebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun dijadikan alat bukti dalam proses persidangan.
Instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond menawarkan tingkat imbal hasil yang relatif rendah, sekitar 2 persen, dan lebih ditujukan kepada kelompok investor besar atau konglomerasi.
Namun, di balik imbal hasil yang terbatas tersebut, terdapat fasilitas berupa perlindungan hukum dan perpajakan yang menjadi daya tarik utama bagi investor tertentu.
Kondisi ini kemudian memunculkan berbagai pandangan di masyarakat, termasuk kekhawatiran bahwa instrumen tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul dana atau membuka celah dalam praktik pencucian uang apabila tidak diawasi secara ketat.
Di sisi lain, sebagian publik juga mengaitkan penerbitan instrumen ini dengan kebutuhan pembiayaan negara, termasuk dugaan penutupan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperkirakan berada di kisaran Rp180,4 triliun atau sekitar 0,70% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi tersebut disebut dipengaruhi oleh tekanan geopolitik global dan fluktuasi harga minyak dunia.
Menanggapi berbagai spekulasi yang beredar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemberian perlindungan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan merupakan bentuk lain dari kebijakan tax amnesty.
Menurutnya, fasilitas tersebut hanya berlaku terbatas pada transaksi pembelian surat utang khusus tersebut. Di luar ketentuan itu, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran hukum.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong repatriasi dana investor dan pelaku usaha yang berada di luar negeri agar dapat kembali berkontribusi pada perekonomian domestik, bukan untuk memberikan pengampunan pajak dalam bentuk apa pun.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed