Home•Blog •Pajak

DJP Resmi Tunjuk Strava Sebagai Pemungut PPN PMSE, Langganan Premium Kini Kena PPN 11%

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca
ppn pmse strava

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas PPN PMSE Strava dan penunjukan pemungut PPN PMSE. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk aplikasi kebugaran berbasis GPS, Strava, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Dengan penunjukan tersebut, biaya berlangganan Strava Premium yang dibayarkan oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan tambahan PPN sebesar 11% sesuai ketentuan yang berlaku.

PPN PMSE Strava: Dampak bagi Pengguna

Artinya, pengguna Strava Premium akan membayar harga langganan yang lebih tinggi karena PPN dipungut pada saat transaksi dilakukan.

PPN PMSE Strava dan Penyedia Digital Lain

Selain Strava, DJP juga menunjuk enam penyedia layanan digital luar negeri lainnya sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Kling AI, Law School Admission Council, dan PLAUD LLC.

Penunjukan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital. Melalui mekanisme PPN PMSE, pemerintah berupaya menciptakan perlakuan pajak yang lebih setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan penyedia layanan digital dari luar negeri yang memperoleh penghasilan dari konsumen di Indonesia.

Penerimaan PPN PMSE

Hingga Mei 2026, penerimaan negara dari PPN PMSE tercatat telah mencapai Rp40,55 triliun yang berasal dari 233 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Capaian tersebut menunjukkan kontribusi sektor ekonomi digital yang semakin besar terhadap penerimaan negara.

Melalui perluasan penunjukan pemungut PPN PMSE ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih adil dalam ekosistem bisnis digital di Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang berubah setelah Strava ditunjuk?

DJP menunjuk Strava sebagai pemungut PPN PMSE, sehingga pengguna Strava Premium membayar harga langganan lebih tinggi karena PPN dipungut saat transaksi.

Berapa penerimaan PPN PMSE?

Hingga Mei 2026, tercatat Rp40,55 triliun dari 233 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut.

Apa tujuan penunjukan pemungut baru?

Menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital, meningkatkan kepastian hukum, dan memperkuat kepatuhan.

Butuh Bantuan PPN Bisnis Digital?

Pahami kewajiban PPN atas transaksi layanan digital Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti