
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Sejak 15 Juni hingga 31 Agustus 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) dengan melakukan pendataan secara langsung dari rumah ke rumah.
Dalam proses pendataan tersebut, petugas BPS dapat menanyakan berbagai informasi, mulai dari pekerjaan, penghasilan, kegiatan usaha, hingga kepemilikan aset tertentu.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang bertanya apakah data hasil Sensus Ekonomi 2026 akan digunakan oleh pemerintah untuk mengejar pajak atau menjadi dasar penerapan kebijakan pajak baru.
Faktanya, Sensus Ekonomi 2026 diselenggarakan untuk memperbarui data dan gambaran kondisi perekonomian Indonesia selama sepuluh tahun terakhir. Informasi yang dikumpulkan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memetakan aktivitas ekonomi nasional, mengidentifikasi potensi ekonomi di setiap daerah, serta menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Data tersebut juga dimanfaatkan sebagai bahan perencanaan pembangunan, pemberdayaan UMKM, peningkatan investasi, dan penyusunan berbagai program ekonomi nasional.
Badan Pusat Statistik menegaskan bahwa data yang diperoleh dalam Sensus Ekonomi 2026 tidak digunakan untuk kepentingan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Kementerian Keuangan.
Jaminan kerahasiaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang mewajibkan BPS menjaga kerahasiaan data individu maupun pelaku usaha yang diperoleh selama pelaksanaan sensus.
Meskipun Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) tertentu wajib menyampaikan data kepada DJP untuk kepentingan perpajakan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi BPS.
Hal ini karena BPS tidak termasuk dalam daftar ILAP sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 8 Tahun 2026. Dengan demikian, BPS tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan data hasil Sensus Ekonomi kepada DJP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa data yang disampaikan kepada petugas BPS dalam Sensus Ekonomi 2026 akan digunakan sebagai dasar penagihan pajak atau penerbitan kebijakan pajak baru. Tujuan utama sensus ini adalah menyediakan data statistik ekonomi yang akurat guna mendukung perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan ekonomi nasional.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed