Skip to main content

Wellner Consulting

Cara Membuat Surat Pernyataan Omzet Untuk Seller Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Mulai 1 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Sejumlah platform e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak. Jika sebelumnya pedagang atau seller menyetor pajaknya secara mandiri, kini PPh Pasal 22 akan dipungut langsung oleh marketplace pada saat transaksi.

Seiring diberlakukannya aturan tersebut, seller dengan omzet tertentu diwajibkan menyampaikan Surat Pernyataan Omzet. Dokumen ini menjadi syarat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak agar tidak dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace.

Menariknya, seller tidak perlu membuat surat pernyataan untuk setiap marketplace. Cukup satu Surat Pernyataan Omzet yang dapat digunakan pada seluruh akun atau toko yang dimiliki di berbagai platform marketplace, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, seller dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Pertama, unduh format Surat Pernyataan Omzet yang tercantum dalam lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025 atau gunakan format yang telah disediakan oleh marketplace.

Selanjutnya, isi seluruh data pada surat pernyataan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Apabila dokumen yang diunduh masih berformat PDF, ubah terlebih dahulu ke format DOCX atau format yang dapat diedit agar proses pengisian menjadi lebih mudah.

Setelah seluruh informasi terisi dengan benar, simpan dokumen tersebut dan unggah melalui akun seller pada marketplace yang digunakan sesuai prosedur masing-masing platform.

Dengan menyampaikan Surat Pernyataan Omzet, seller yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 atas transaksi di marketplace. Oleh karena itu, pelaku usaha disarapkan memastikan dokumen tersebut telah dibuat dan diunggah sebelum ketentuan mulai berlaku agar tidak terjadi pemotongan pajak yang seharusnya dapat dikecualikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts