Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas aset yang diawasi DJP dan perlunya melaporkan harta dalam SPT Tahunan. Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa beberapa jenis aset sulit diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal, seiring berkembangnya sistem perpajakan yang semakin terintegrasi, berbagai data kepemilikan aset dapat ditelusuri melalui kerja sama pertukaran data dengan instansi maupun lembaga terkait. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan seluruh harta telah dilaporkan secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Rekening Bank sebagai Aset yang Diawasi DJP
Salah satu aset yang relatif mudah ditelusuri adalah rekening bank. Sesuai ketentuan yang berlaku, lembaga perbankan wajib menyampaikan data rekening tertentu kepada DJP, termasuk rekening dengan saldo yang memenuhi batas pelaporan. Selain itu, apabila dana ditempatkan di luar negeri, pertukaran informasi keuangan antarnegara juga dapat dilakukan berdasarkan perjanjian dan ketentuan internasional yang berlaku.
Tanah dan Bangunan
Selain rekening bank, kepemilikan tanah dan bangunan juga dapat diketahui oleh DJP. Masih banyak yang mengira pembelian rumah, ruko, atau properti secara tunai tidak akan terdeteksi. Faktanya, setiap transaksi properti yang diproses melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan tercatat dalam sistem administrasi. Setelah sertifikat diterbitkan atas nama pemilik baru, data kepemilikan tersebut dapat menjadi bagian dari informasi yang digunakan dalam pengawasan perpajakan.
Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor juga meninggalkan jejak administrasi yang dapat diakses melalui integrasi data antarinstansi. Informasi kepemilikan kendaraan yang tercatat di SAMSAT dan Korlantas Polri dapat digunakan sebagai salah satu bahan pengujian kewajaran antara aset yang dimiliki dengan penghasilan maupun harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Aset yang Diawasi DJP: Saham dan Reksa Dana
Tidak kalah penting, aset investasi juga wajib menjadi perhatian Wajib Pajak. Banyak orang hanya berfokus melaporkan penghasilan, tetapi lupa mencantumkan kepemilikan harta berupa saham, reksa dana, obligasi, penyertaan modal, hingga kepemilikan Perseroan Terbatas (PT). Padahal, berbagai bentuk investasi tersebut memiliki jejak administrasi yang tercatat pada lembaga terkait, seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) maupun Kementerian Hukum, sehingga perlu dilaporkan secara lengkap dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Aset apa saja yang dapat diketahui DJP?
Antara lain rekening bank, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, dan aset investasi seperti saham dan reksa dana.
Apakah rekening bank dapat diketahui DJP?
Ya. Sesuai ketentuan yang berlaku, lembaga perbankan wajib menyampaikan data rekening tertentu kepada DJP.
Dari mana DJP mengetahui kepemilikan kendaraan?
Informasi kepemilikan kendaraan yang tercatat di SAMSAT dan Korlantas Polri dapat diakses melalui integrasi data antarinstansi.
Butuh Bantuan Melaporkan Harta di SPT?
Pastikan seluruh harta dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.
Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti